Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2019 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang
Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web,
Pemrograman Web, Desain Dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran,
Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali
Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat,
Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa
Inggris Untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda
Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut
Tradisional, dan Pemasaran Digital
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan
Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan
Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer
Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika
Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam,
Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio,
Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain
Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata
Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN PERBAIKAN AC, TARI MODERN
INDONESIA, PENGEMBANGAN GIM, DESAIN WEB, PEMROGRAMAN WEB, DESAIN DENGAN BANTUAN
KOMPUTER, KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN, PENGASUHAN ANAK, PERBAIKAN TELEPON
SELULER, ELEKTRONIKA INDUSTRI PENGENDALI LOGIKA TERPROGRAM, PERAKITAN PIPA
BAHAN LOGAM, PENGOPERASIAN ALAT BERAT, AKUPRESUR, PENYUTRADARAAN TELEVISI,
PENYIARAN RADIO, TARI TRADISIONAL, BAHASA INGGRIS UNTUK PEKARYA KESEHATAN,
JURNALISTIK, DESAIN INTERIOR, PERBAIKAN SEPEDA MOTOR, ROBOTIKA, AWAK KABIN
PESAWAT UDARA, TATA OPERASI DARAT, PIJAT URUT TRADISIONAL, DAN PEMASARAN
DIGITAL.
Pasal 1
Standar
Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 2
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai:
a.
pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan
pelatihan serta bagi yang belajar mandiri; dan
b.
acuan
dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.
Pasal 3
Standar
Kompetensi Lulusan di bidang keterampilan sebagai berikut:
a.
perbaikan
AC;
b.
tari
modern Indonesia;
c.
pengembangan
gim;
d.
desain
web;
e.
pemrograman
web;
f.
desain
dengan bantuan komputer;
g.
komputer
aplikasi perkantoran;
h.
pengasuhan
anak;
i.
perbaikan
telepon seluler;
j.
elektronika
industri pengendali logika terprogram;
k.
perakitan
pipa bahan logam;
l.
pengoperasian
alat berat;
m.
akupresur;
n.
penyutradaraan
televisi;
o.
penyiaran
radio;
p.
tari
tradisional;
q.
bahasa
Inggris untuk pekarya kesehatan;
r.
jurnalistik;
s.
desain
interior;
t.
perbaikan
sepeda motor;
u.
robotika;
v.
awak
kabin pesawat udara;
w.
tata
operasi darat;
x.
pijat
urut tradisional, meliputi:
1.
pijat
urut kebugaran; dan
2.
pijat
urut perawatan wanita dan bayi; dan
y.
pemasaran
digital,
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh
selengkapnya Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim,
Desain Web, Pemrograman Web, Desain Dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi
Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri
Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat
Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional,
Bahasa Inggris Untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan
Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat
Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital beserta lampirannya lengkap dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain Dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris Untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital "
Post a Comment