Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
6.   Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.      Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.      Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3.      Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja atau diserahi tugas selain tugas bendahara.
4.      Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
5.      Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6.      Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
7.      Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8.      Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
9.      Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
10.    Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
11.    Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12.    Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
13.    Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara.
14.    Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di tingkat pusat, instansi vertikal, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian.
15.    Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.
16.    Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)     Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas:
a.      uang milik negara;
b.      surat berharga milik negara;
c.      barang milik negara;
d.      uang bukan milik negara; dan/atau
e.      barang bukan milik negara,

yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.

(2)     Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon pegawai negeri sipil.


BAB II

PENGAMANAN

Pasal 3

(1)     Setiap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang menguasai:
a.   uang milik negara;
b.   surat berharga milik negara;
c.   barang milik negara;
d.   uang bukan milik negara; dan/atau
e.   barang bukan milik negara,
wajib melakukan tindakan pengamanan.

(2)     Setiap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.

(3)     Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Download/unduh selengkapnya Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tautan tersedia di bawah ini:


0 Response to "Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan "

Post a Comment