Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian
Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian
Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
6.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI
SIPIL BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerugian
Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.
Tuntutan
Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai
Negeri Sipil Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3.
Pegawai
Negeri Sipil Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja
atau diserahi tugas selain tugas bendahara.
4.
Pihak
yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang berdasarkan
hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
5.
Pengampu
adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili
seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala
hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6.
Yang
Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa
hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau
barang dari Pihak Yang Merugikan.
7.
Ahli
Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan
pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8.
Pejabat
Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat
yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
9.
Tim
Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang
bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
10.
Majelis
Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis
adalah para pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian
Kerugian Negara.
11.
Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat
pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan
dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia
mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12.
Surat
Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat
SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri, Kepala Satuan Kerja, atau atasan
Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
13.
Surat
Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K
adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum
tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri
Sipil Bukan Bendahara.
14.
Kepala
Satuan Kerja adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di
tingkat pusat, instansi vertikal, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan
Kementerian.
15.
Menteri
adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan
Kementerian.
16.
Kementerian
adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
Pasal 2
(1)
Peraturan
Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan
Kementerian atas:
a.
uang
milik negara;
b.
surat
berharga milik negara;
c.
barang
milik negara;
d.
uang
bukan milik negara; dan/atau
e.
barang
bukan milik negara,
yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, yang digunakan dalam penyelenggaraan
tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
(2)
Pegawai
Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon
pegawai negeri sipil.
BAB II
PENGAMANAN
Pasal 3
(1)
Setiap
Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang menguasai:
a.
uang
milik negara;
b.
surat
berharga milik negara;
c.
barang
milik negara;
d.
uang
bukan milik negara; dan/atau
e.
barang
bukan milik negara,
wajib melakukan
tindakan pengamanan.
(2)
Setiap
Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung
yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.
(3)
Tindakan
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur
operasi standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download/unduh
selengkapnya Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tautan tersedia di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan "
Post a Comment