Sahabat Edukasi yang berbahagia... Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun anggaran 2019 diatur
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK
Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan
sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Beberapa
kebijakan di antaranya terkait dengan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
Beserta Perabotnya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peningkatan sarana
pendidikan Sekolah Dasar (SD), pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif, Pengadaan koleksi
perpustakaan/TBM pada DAK Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pengadaan Sarana
Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA), pembangunan
dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka
pemerataan kualitas SMK antarwilayah.
Selain
itu juga mengatur tentang Pengadaan alat kesenian tradisional melalui DAK
Bidang Pendidikan merupakan Alat Musik Tradisional diperuntukan bagi SD/SDLB),
SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK. Melalui pengadaan tersebut, diharapkan Alat Musik
Tradisional dapat tersedia dengan mutu yang baik dan dalam jumlah yang cukup di
sekolah.
Silahkan
download/unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Operasional Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan"
Post a Comment