Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Sehubungan segera dilaksanakannya Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut admin share Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan
Kebudayaan pada tanggal 11 Februari 2019 tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
Tahapan
Pelaksanaan Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:
1.
Penetapan
Zona
2.
Pengumuman
3.
Pendaftaran
4.
Seleksi
5.
Penetapan
6.
Pendaftaran
Ulang
PPDB
dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan (daring)
kecuali di daerah tidak tersedia fasilitas
jaringan. SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman
penetapan peserta didik baru. PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif,
transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Baca di sini : Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA,dan SMK
Baca di sini : Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA,dan SMK
Peraturan
Menteri tentang PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan serta dapat digunakan sebagai pedoman bagi:
a.
kepala
daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b.
kepala
Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
Download/unduh
selengkapnya Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan
Kebudayaan pada tanggal 11 Februari 2019 tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 pada tautan yang tersedia
di bawah ini:
0 Response to "Paparan Kebijakan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment