Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Kriteria Penerima PIP Tahun 2019 adalah Peserta
didik pemegang KIP dan Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti perserta didik: Keluarga penerima PKH, Keluarga penerima KKS, Yatim piatu/yatim/piatu atau panti asuhan, Anak putus sekolah yang kembali bersekolah, Korban musibah, PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
LAPAS,
dan SMK Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan
Kemaritiman.
Prosedur
Pendataan KIP Tahun 2019 menggunakan Aplikasi Dapodik sebagai berikut:
1.
Peserta
didik/orang tua menyerahkan Kartu
Indonesia Pintar (KIP) ke sekolah.
2.
Pihak
sekolah menerima KIP dari peserta didik, kemudian mencatat data KIP (nomor KIP,
dan nama yang tertera di kartu) serta jika diperlukan meng-copy KIP sebagi
arsip.
3.
Petugas
pendataan menginputkan data KIP ke Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi.
4.
Data
KIP terekam di server Dapodik.
Adapun
dalam aplikasi Dapodik, maka atribut dan prosedur pendataan KIP Tahun 2019
adalah sebagai berikut:
Demikian
Panduan/Cara Mengisi Data KIP/PIP Tahun 2019 di Aplikasi Dapodik yang bersumber
dari Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.
Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Panduan/Cara Mengisi Data KIP/PIP Tahun 2019 di Aplikasi Dapodik"
Post a Comment