Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 93/P/2019 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping
Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas
X
Menimbang
:
a.
bahwa
buku teks pelajaran yang disusun oleh masyarakat harus mendapatkan pengesahan
dari Pemerintah Pusat untuk digunakan dalam pembelajaran;
b.
bahwa
tim penelaah buku telah melakukan penilaian kelayakan isi, kebahasaan,
penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang disusun
oleh masyarakat;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku
Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV,
Kelas VII, dan Kelas X;
Mengingat
:
1.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang
digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 351);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS
PENDAMPING PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KURIKULUM 2013 KELAS I, KELAS IV,
KELAS VII, DAN KELAS X.
KESATU
: Menetapkan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013
Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download/unduh
selengkapnya Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 93/P/2019 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Pendidikan
Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X,
silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Kepmendikbud RI Nomor 93/P/2019 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X "
Post a Comment