Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 8/P/2019 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat
Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Penyesuaian
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Menimbang
: bahwa dalam rangka kelancaraan pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit
jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil
serta penetapan angka kredit pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru
bukan pegawai negeri sipil, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
2.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
3.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/5/PB/2010
dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian
Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan
Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPESIMEN TANDA TANGAN DAN
PARAF PEJABAT TERTENTU DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK
PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PENETAPAN ANGKA KREDIT PEMBERIAN
KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KESATU
: Menetapkan Spesimen tanda tangan dan paraf pejabat tertentu di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyesuaian penetapan angka kredit jabatan
fungsional guru pegawai negeri sipil pangkat Pembina tingkat I golongan ruang
IV/ b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang lV/e dan jabatan fungsional
guru pegawai negeri sipil pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Pembina Utama golongan ruang IV/e yang ditugaskan pada Sekolah Indonesia di
Luar Negeri berdasarkan penugasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Menetapkan Spesimen tanda tangan dan paraf pejabat tertentu di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyesuaian penetapan angka kredit jabatan
fungsional guru bukan pegawai negeri sipil Pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota
dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA
: Menetapkan Spesimen tanda tangan dan paraf pejabat tertentu di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penetapan angka kredit pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEEMPAT
: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 038/P/2018 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat
Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan
dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
KELIMA
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download/unduh
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8/P/2019 tentang
Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan
Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Serta
Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Kepmendikbud RI Nomor 8/P/2019 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru PNS dan Guru Bukan PNS Serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS"
Post a Comment