Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 78/P/2019 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi
Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk menumbuhkembangkan budaya literasi pada ekosistem pendidikan dalam rangka
pembelajaran sepanjang hayat sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup, perlu
menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;
b.
bahwa
dalam rangka memperlancar program Gerakan Literasi Nasional tahun 2019 secara
terpadu dan terkoordinasi, perlu membentuk kelompok kerja;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kelompok Kerja
Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019;
Mengingat
:
1.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KELOMPOK KERJA GERAKAN
LITERASI NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019.
KESATU
: Membentuk Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2019, yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut
Kelompok Kerja, dengan susunan keanggotaan dan rincian tugas sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA
: Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
membantu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan
Gerakan Literasi Nasional;
b.
merencanakan,
mengatur, dan menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;
c.
melakukan
koordinasi dengan instansi, organisasi sosial, dan para penggiat literasi untuk
kelancaran penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
d.
memfasilitasi
program pengiriman buku dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional; dan
e.
mengadakan
pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional.
KETIGA
: Koordinator Kelompok Kerja mempunyai wewenang untuk menambah anggota sesuai
dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
KEEMPAT
: Ketua Kelompok Kerja bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Koordinator Kelompok Kerja.
KELIMA
: Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit utama
masing-masing yang relevan.
KEENAM
: Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Kelompok
Kerja dalam rangka penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional.
KETUJUH
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download/unduh
selengkapnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 78/P/2019 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Kepmendikbud RI Nomor 78/P/2019 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 "
Post a Comment