Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 128/P/2019 tentang Spesifikasi Dan Harga Eceran
Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata
Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas
VI.
Menimbang
:
a.
bahwa
dalam rangka penetapan spesifikasi dan untuk menjamin pengendalian harga buku
teks pelajaran secara wajar perlu dibuat harga eceran tertinggi;
b.
bahwa
dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 127/P/2019
tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk
Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V,
dan Kelas VI, perlu menetapkan spesifikasi buku dan harga eceran tertingginya;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spesifikasi dan
Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013
untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas
V, dan Kelas VI;
Mengingat
:
1.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang
Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
351);
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen Dalam
Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen Dalam Penghitungan
Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890);
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPESIFIKASI DAN HARGA
ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN PENDIDIKAN DASAR KURIKULUM 2013 UNTUK MATA
PELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN KELAS IV, KELAS V, DAN KELAS
VI.
KESATU : Menetapkan
Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar
Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Harga Eceran
Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata
Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas
VI sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi
teknis buku sebagai berikut:
1.
bahan
kertas yang digunakan untuk sampul menggunakan AC. 210 g/m2;
2.
bahan
kertas yang digunakan untuk isi menggunakan HVS 65 g/m2, dengan brightness 60%
- 75%;
3.
jilid
menggunakan teknis perfect binding;
4.
finishing
Kulit menggunakan varnish glossy;
5.
warna
cetak isi 4 warna (4/4); dan
6.
warna
cetak sampul 4 warna (4/0).
KETIGA : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download/unduh
selengkapnya Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 128/P/2019 tentang Spesifikasi Dan Harga Eceran Tertinggi Buku
Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI beserta
lampirannya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Response to "Kepmendikbud RI Nomor 128/P/2019 tentang Spesifikasi Dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI "
Post a Comment