Kepmendikbud RI Nomor 127/P/2019 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 127/P/2019 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI.

Menimbang :

a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tim penelaah buku melakukan penilaian terhadap kelayakan isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran untuk digunakan dalam pembelajaran;
b.   bahwa buku teks pelajaran yang telah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan;
c.   bahwa tim penelaah buku telah melakukan penilaian terhadap buku teks pelajaran pendidikan dasar kurikulum 2013 untuk mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan kelas IV, kelas V, dan kelas VI;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
a.   Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN PENDIDIKAN DASAR KURIKULUM 2013 UNTUK MATA PELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN KELAS IV, KELAS V, DAN KELAS VI.

KESATU : Menetapkan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

I. BUKU TEKS PESERTA DIDIK

II. BUKU PANDUAN GURU

Download/unduh selengkapnya Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 127/P/2019 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Kepmendikbud RI Nomor 127/P/2019 Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI"

Post a Comment