Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
:
a.
bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Sistem Perbukuan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan
menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta
didik;
b.
bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan
Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri;
c.
bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks
pelajaran;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
3.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6055);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang
Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 351);
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan
Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1121);
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENELAAH BUKU TEKS
PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
KESATU : Menetapkan
Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan
susunan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Penelaah Buku Teks
Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
melakukan
penelaahan terhadap isi, ilustrasi, dan layout buku teks pelajaran (buku siswa
dan buku guru); dan
b.
memberikan
masukan perbaikan berdasarkan hasil penelaahan buku teks pelajaran (buku siswa
dan buku guru).
KETIGA : Dalam melaksanakan
tugasnya, Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur
Jenderal Kebudayaan.
KEEMPAT : Semua biaya yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.
KEEMPAT : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam
Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 109/P/2019 Tentang
Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa:
1.
Penelaah
Buku Teks Sekolah Dasar (SD) : Andri
Hernandi. Jabatan/Instansi : Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Bidang
Pendidikan
2.
Penelaah
Buku Teks Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Jaya
Damanik. Jabatan/Instansi : SMP Negeri 1 Lumbanjulu, Kab. Toba Samosir,
Sumatera Utara
3.
Dewan
Pakar Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia/Sumarah : Hertoto Basuki. Jabatan/Instansi : Penelaah Buku Teks Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Download/unduh
selengkapnya Salinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 109/P/2019
tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
beserta lampirannya, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Kepmendikbud RI Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa "
Post a Comment