Komponen Pembiayaan BOS Reguler Tahun 2019 SMA

1.  Pengembangan Perpustakaan

a.   Penyediaan Buku Teks Utama
1)   Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)   Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
3)   Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
4)   Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
5)   Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)   Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b.   Penyediaan Buku Teks Pendamping
1)   Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)   Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
3)   Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c.   Penyediaan buku nonteks

Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.

Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.

Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.

2.  PPDB

Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:

a.   pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB);
b.   penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.   biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
3.  Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a.   Pembelian alat habis pakai praktikum ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPA), bahasa, komputer, olahraga, kesenian, keterampilan atau prakarya dan kewirausahaan. Kriteria alat habis pakai sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
b.   Pembelian bahan habis pakai praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan. Kriteria bahan habis pakai mekanisme PBJ Sekolah.
c.   Pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian dan/atau pelaksanaan try out.
d.   Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
e.   Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
f.    Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler antara lain pramuka, Paskibra, dan ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kondisi sekolah. Sewa fasilitas diperbolehkan untuk ekstrakurikuler wajib.
g.   Pembiayaan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau budi pekerti dan penguatan literasi sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
h.   Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas:
1)   pembelian alat dan/atau bahan habis pakai;
2)   konsumsi;
3)   transportasi pendidik, tenaga kependidikan, pembimbing, narasumber lokal;
4)   honor pembimbing ekstrakurikuler; dan
5)   jasa profesi narasumber.
i.    Dana BOS Reguler tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan atau lomba di luar Sekolah, kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka.

4.  Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

a.   Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN terdiri atas:
1)   penggandaan soal;
2)   penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
3)   biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
4)   biaya penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah; dan
5)   transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP.

b.  UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1)   honorarium pengawas;
2)   pengiriman lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
3)   pengisian data Sekolah;
4)   penyusunan dan pengiriman laporan;
5)   transportasi pengembalian bahan UN;
6)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
7)   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.

c.  Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri atas:
1)   honorarium teknisi;
2)   honorarium pengawas;
3)   honorarium proktor;
4)   sinkronisasi UN;
5)   pengisian data Sekolah;
6)   penyusunan dan pengiriman laporan;
7)   transportasi pengembalian bahan UN;
8)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
9)   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.

5.  Pengelolaan Sekolah

a.   Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, tata usaha dan perkantoran.
b.   Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf Sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
c.   Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.   Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah meliputi: pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi dan atau transportasi.
e.   Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
f.    Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
g.   Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
h.   Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
i.    Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, contoh: Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, sekolah adiwiyata, dan lainnya.
j.    Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
k.   Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1)   Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   pemutakhiran; dan
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi.
2)   Komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d)   biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e)   biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data; dan/atau
f)    honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2)  apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
l.    Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m.  Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat.
n.   Besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.  Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.

a.   Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Sekolah.

Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.

b.   Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
1)   pemantapan penerapan kurikulum atau silabus;
2)   pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
3)   pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
4)   peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.

Pembiayaan yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

7.   Langganan Daya dan Jasa

a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.

8.  Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah meliputi:

a.   perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural terdiri atas:
1)   penutup atap, antara lain seng, asbes, dan/atau genteng;
2)   penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan/atau gypsum;
3)   kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan/atau instalasi jaringan;
4)   kusen, kaca, daun pintu, dan/atau jendela;
5)   pengecatan; dan/atau
6)   penutup lantai, contoh: keramik, tegel, plester aci, dan/atau papan,
b.   perbaikan mebeler, pembelian meja dan atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c.   perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan dan saluran air kotor;
d.   Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e.   pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut;
f.    pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC; dan/atau
g.   pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.

9.  Pembayaran Honor

Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan honor guru pada jenjang SMA, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   dana BOS Reguler untuk membayar honor guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
b.   dana BOS Reguler untuk membayar honor guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c.   guru yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
1)   memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
2)   mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran

a.   Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   prosesor Core i3 atau yang setara;
2)   memori standar 4GB DDR3;
3)   hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)   CD/DVD drive;
5)   monitor LED 18,5 inci;
6)   sistem operasi Windows/Linux/dll;
7)   aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)   garansi 1 (satu) tahun.

Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

b.   Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   prosesor Core i3 atau yang setara;
2)   memori standar 4GB DDR3;
3)   hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)   CD/DVD drive;
5)   monitor 14 inci;
6)   sistem operasi Windows /Linux/dll; dan
7)   aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)   garansi 1 tahun.

Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

d.   Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   sistem DLP;
2)   resolusi XGA;
3)   brightness 3000 lumens;
4)   contras ratio 15.000:1;
5)   input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6)   garansi 1 (satu) tahun.

Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

Keterangan:

a.   komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah. 

0 Response to "Komponen Pembiayaan BOS Reguler Tahun 2019 SMA"

Post a Comment