Komponen Pembiayaan BOS Reguler Tahun 2019 SMK

1.  Pengembangan Perpustakaan

a.   Penyediaan Buku Teks Utama
1)   Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)   Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
3)   Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
4)   Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
5)   Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)   Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli Sekolah terdiri dari buku teks utama bagi peserta didik dan buku teks utama sebagai panduan bagi guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul/bahan ajar lainnya yang tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka Sekolah dapat memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
7)   Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b.   Penyediaan Buku Teks Pendamping
1)   Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
2)   Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran;
3)   Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c.   Penyediaan buku nonteks

Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.

d.   Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.

Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.

Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.

2.  PPDB

Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:

a.   pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB);
b.   biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah, terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
3.  Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a.   Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran
1)      Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan.
2)      Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan atau teaching factory.
3)      Pembelian peralatan ringan (handtools), antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum.
4)      Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
5)      Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
6)      Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
7)      Pembelian alat praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
8)      Pembelian alat praktik kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
9)      Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
10)    Pembelian software original (asli) yang digunakan dalam proses pembelajaran kejuruan atau produktif di laboratorium komputer atau ruang praktek antara lain software pembuatan produk animasi, multimedia, dan software sejenisnya.

b.   Pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran
1)   Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan.
2)   Pembelian bahan praktikum teaching factory atau kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
3)   Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
4)   Pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)   Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)   Pembelian bahan praktik olah raga, antara lain bola, kok (shuttlecock), dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
7)   Pembelian bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
8)   Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian bahan habis pakai untuk praktikum pembelajaran SMK sesuai dengan ketentuan standar biaya daerah setempat.
c.   Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
d.   Pembelian, atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
e.   Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran atau intrakurikuler antara lain:
1)   kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
2)   pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3)   pelaksanaan try out dan lainnya.
f.    Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstrakurikuler seperti:
1)   ekstrakurikuler peserta didik, seperti OSIS, pramuka, PMR, seni, olah raga, lomba kompetensi siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, UKS, dan/atau lainnya; dan/atau
2)   ekstrakurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan/atau lainnya.
g.   Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti.
h.   Pembiayaan untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
i.    Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas apabila Sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
j.    Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi atau transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
k.   Dana BOS Reguler tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan atau lomba di luar Sekolah, kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka.

4.  Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

a.   Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN terdiri atas:
1)   penggandaan soal;
2)   penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
3)   biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
4)   biaya penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah; dan
5)   transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP; dan
6)   biaya penulisan, pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK dan pencetakan SHUN.

b.   UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1)   honorarium pengawas;
2)   pengiriman lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
3)   pengisian data Sekolah;
4)   penyusunan dan pengiriman laporan;
5)   transportasi pengembalian bahan UN;
6)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
7)   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.

c.   Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri atas:
1)   honorarium teknisi;
2)   honorarium pengawas;
3)   honorarium proktor;
4)   sinkronisasi UN;
5)   pengisian data Sekolah;
6)   penyusunan dan pengiriman laporan;
7)   transportasi pengembalian bahan UN;
8)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
9)   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.

5.  Pengelolaan Sekolah

a.   Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
b.   Pembelian peralatan kebersihan Sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c.   Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
d.   Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
e.   Pembiayaan pengelolaan BOS Reguler, terdiri dari:
1)   pembiayaan rapat di Sekolah dalam rangka penyusunan RKT atau RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS Reguler, dan kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS Reguler. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi;
2)   transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu);
3)   transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu); dan/atau
4)   biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS Reguler kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan.
f.    Pembiayaan korespondensi untuk keperluan Sekolah.
g.   Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, penyediaan konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
h.   Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   pemutakhiran; dan
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi
2)   Komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)   penyediaan konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d)   biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e)   biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
f)    honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2)  apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
i.    Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan. Jika peralatan dimaksud dibeli Sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris Sekolah.
j.    Pelaksanaan Sekolah hijau.
k.   Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.

6.  Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah

a.   Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Sekolah.

Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.

b.   Mengadakan lokakarya (workshop) untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka:
1)   pemantapan penerapan kurikulum atau silabus;
2)   pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP; dan/atau
3)   pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik.

Pembiayaan yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta lokakarya (workshop) yang diadakan di Sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.

c.   Pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
d.   Mendatangkan guru atau pengajar tamu produktif yang profesional.
e.   Menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
f.    Mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
g.   Penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian.
h.   Biaya pelaksanaan akreditasi Sekolah diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, konsumsi, dan perjalanan dinas.

7.  Langganan Daya dan Jasa

a.   Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.   Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik untuk mendukung penggunaan peralatan praktek kejuruan yang membutuhkan daya listrik besar.
c.   Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.

8.  Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah meliputi:

a.   perbaikan kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural terdiri atas:
1)   penutup atap, antara lain seng, asbes, dan/atau genteng;
2)   penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan/atau gypsum;
3)   kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan/atau instalasi jaringan;
4)   kusen, kaca, daun pintu, dan/atau jendela;
5)   pengecatan;
6)   penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan/atau papan,
b.   perbaikan mebel, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c.   perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan dan saluran air kotor;
d.   penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e.   pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut;
f.    pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC;
g.   pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
h.   pemeliharaan taman dan/atau fasilitas Sekolah lainnya.

9.  Pembayaran Honor

Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor:

a.   guru honorer pada jenjang SMK, dengan ketentuan:
1)   dana BOS Reguler untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
2)   dana BOS Reguler untuk membayar honor guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
3)   guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
a)   memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi D-III dapat dibayarkan honornya dengan melampirkan sertifikat kompetensi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level IV; dan
b)   mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah berdasarkan surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

b.   tenaga ahli atau tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.

10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran

a.   Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   prosesor Core i3 atau yang setara;
2)   memori standar 4GB DDR3;
3)   hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)   CD/DVD drive;
5)   monitor LED 18,5 inci;
6)   sistem operasi Windows/Linux/dll;
7)   aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8)   garansi 1 (satu) tahun.

Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

b.   Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   prosesor Core i3 atau yang setara;
2)   memori standar 4GB DDR3;
3)   hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)   CD/DVD drive;
5)   monitor 14 inci;
6)   sistem operasi Windows /Linux/dll;
7)   aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8)   garansi 1 tahun;

Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

d.   Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   sistem DLP;
2)   resolusi XGA;
3)   brightness 3000 lumens;
4)   contras ratio 15.000:1;
5)   input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6)   garansi 1 (satu) tahun.

Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

Keterangan:

a.   komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah.

1.   Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC).

a.   Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian bahan ujian keahlian, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar Sekolah sesuai standar biaya setempat.
b.   Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran sertifikasi kompetensi, pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya setempat.
c.   Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC yang dikembangkan oleh Educational Testing Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan kelas XIII (program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi tiap peserta, dan rekapitulasi nilai bagi SMK.

2.   Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1.

a.   Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (alat tulis kantor), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
b.   Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek.
c.   Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK tiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian.
d.   Biaya untuk pemagangan guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan/atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
1)   mengikuti pelatihan kerja di industri;
2)   magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
3)   magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4)   mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
5)   mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
6)   mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
e.   Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi, diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, perjalanan dinas, penyediaan konsumsi, dan honor atau transportasi narasumber atau master assesor lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

0 Response to "Komponen Pembiayaan BOS Reguler Tahun 2019 SMK"

Post a Comment