Komponen Pembiayaan BOS Reguler Tahun 2019 SDLB, SMPLB, SMALB, atau SLB

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Komponen-komponen Pembiayaan BOS Reguler Tahun 2019 SDLB, SMPLB, SMALB, atau SLB selengkapnya di bawah ini:

1.  Pengembangan Perpustakaan

a.   Penyediaan Buku Teks Utama
1)   Penyediaan buku teks utama yang belum dimiliki oleh Sekolah.
2)   Mencetak buku utama braille yang diperlukan melalui pemesanan ke Sekolah yang memiliki mesin cetak braille.
3)   Buku teks utama yang dapat digandakan atau dicetak oleh Sekolah, diambil dari laman resmi www.pklk.kemdikbud.go.id atau Buku Sekolah Elektronik (BSE).
4)   Buku teks utama yang digandakan oleh Sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di Sekolah sepanjang tidak ada perubahan ketentuan dari Kementerian.
b.   Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
c.   Langganan koran dan/atau majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik melalui luring maupun melalui daring.
d.   Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan apabila buku atau koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
e.   Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku nonteks atau bahan ajar lainnya untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah. Buku nonteks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
f.    Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku atau koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan. Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.

Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.

Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.

2.  PPDB

Biaya dalam rangka Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:

a.   penggandaan formulir pendaftaran;
b.   administrasi pendaftaran;
c.   publikasi/pengumuman PPDB;
d.   biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah; dan/atau
e.   penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3.  Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a.   Pembelian alat habis pakai praktikum komputer, olahraga, kesenian, keterampilan atau prakarya, dan kewirausahaan. Kriteria alat habis pakai mengacu pada ketentuan yang berlaku.
b.   Pembelian bahan habis pakai praktikum komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan. Kriteria bahan habis pakai sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
c.   Pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian, dan/atau pelaksanaan try out.
d.   Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
e.   Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
f.    Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler antara lain: ekstrakurikuler peserta didik, antara lain OSIS, pramuka, PMR, seni, olahraga, lomba kompetensi siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, UKS, dan/atau ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kondisi Sekolah. Sewa fasilitas diperbolehkan untuk ekstrakurikuler wajib.
g.   Pembiayaan kegiatan penguatan pendidikan karakter/budi pekerti dan penguatan literasi sesuai kebutuhan Sekolah.
h.   Pembiayaan untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
i.    Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana Sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, penyediaan konsumsi, transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
j.    Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).

4.  Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, UN, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:

a.   Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
1)   transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
2)   fotokopi/penggandaan soal termasuk dalam bentuk braille;
3)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
4)   biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
5)   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah; dan/atau
6)   biaya penulisan, pencetakan halaman belakang blanko ijazah SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dan pencetakan SHUN.
b.   UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1)   honorarium pengawas;
2)   pengiriman LJUN;
3)   pengisian data Sekolah;
4)   penyusunan dan pengiriman laporan;
5)   transportasi pengembalian bahan UN;
6)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
7)   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.

5.  Pengelolaan Sekolah

a.   Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi kantor, administrasi bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat dan/atau bahan sejenisnya.
b.   Pembelian peralatan kebersihan Sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c.   Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
d.   Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.   Pembiayaan Pengelolaan BOS Reguler, terdiri dari:
1)   pembiayaan rapat di Sekolah dalam rangka penyusunan RKT atau RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS Reguler serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS Reguler. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi;
2)   biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu) ;
3)   biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).; dan/atau
4)   biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS Reguler kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan.
f.    Pembiayaan korespondensi untuk keperluan Sekolah.
g.   Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, penyediaan konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
h.   Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   pemutakhiran; dan
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi;
2)   komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d)   biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e)   biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data; dan/atau
f)    honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2)  apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
i.    Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
j.    Pelaksanaan Sekolah hijau.
k.   Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat.

6.  Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah

a.   Pembiayaan untuk Kelompok Kerja Guru (KKG), MGMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b.   Menghadiri seminar, pelatihan, atau kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh Sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar, pelatihan, atau kursus diadakan di luar Sekolah.
c.   Mengadakan lokakarya (workshop) untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum atau silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP, dan/atau pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta lokakarya (workshop) yang diadakan di Sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah atau setempat.
d.   Biaya untuk mendatangkan guru atau pengajar tamu produktif yang profesional.
e.   Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
f.    Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian.
g.   Biaya pelaksanaan akreditasi Sekolah diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, penyediaan konsumsi dan perjalanan dinas.

7.  Langganan Daya dan Jasa

a.   Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik melalui luring maupun melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.   Biaya pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, atau penambahan daya listrik.
c.   Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.

8.  Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a.   pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebel, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau fasilitas Sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan;
b.   perbaikan mebel, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c.   perawatan dan/atau perbaikan sanitasi Sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
d.   Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e.   pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut;
f.    perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik Sekolah;
g.   perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan;
h.   perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop Sekolah, proyektor, AC, dan/atau lainnya;
i.    perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktik utama kejuruan sehingga dapat berfungsi;
j.    pemeliharaan taman dan/atau fasilitas Sekolah lainnya; dan/atau
k.   perbaikan aksesibilitas:
1)   jalur pemandu (guiding block dan warning block);
2)   pegangan rambat (handrail);
3)   tangga landai (ramp); dan
4)   tangga.

9.  Pembayaran Honor

Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor:

a.   guru honorer;
b.   tenaga administrasi;
c.   pegawai perpustakaan;
d.   penjaga sekolah;
e.   petugas satuan pengamanan;
f.    petugas kebersihan; dan
g.   tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.

Keterangan:

a.   pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
b.   pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c.   guru honor yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
1)   memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
2)   mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
a.   Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   prosesor Core i3 atau yang setara;
2)   memori standar 4GB DDR3;
3)   hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)   CD/DVD drive;
5)   monitor LED 18,5 inci;
6)   sistem operasi Windows/Linux/dll;
7)   aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)   garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   prosesor Core i3 atau yang setara;
2)   memori standar 4GB DDR3;
3)   hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)   CD/DVD drive;
5)   monitor 14 inci;
6)   sistem operasi Windows /Linux/dll;
7)   aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)   garansi 1 tahun.

Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d.   Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   sistem DLP;
2)   resolusi XGA;
3)   brightness 3000 lumens;
4)   contras ratio 15.000:1;
5)   input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6)   garansi 1 (satu) tahun.

Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

Keterangan:

a.   komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah.

11.  Penyelenggaraan BKK SMALB, Prakerin atau PKL, dan Pemagangan

a.   Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMALB, antara lain penggandaan bahan, penyediaan konsumsi, belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
b.   Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMALB, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek.
c.   Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMALB (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMALB tiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian.

0 Response to "Komponen Pembiayaan BOS Reguler Tahun 2019 SDLB, SMPLB, SMALB, atau SLB "

Post a Comment