Sahabat
Operator Dapodik yang berbahagia.... Berdasarkan rilis resmi pada laman
Kemendagri dan Kemendikbud bahwasannya mulai di tahun pelajaran 2019/2020 Kementerian
Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah
maju dalam upaya integrasi data kedua lembaga bahwa nantinya NISN (Nomor Induk
Siswa Nasional) akan diganti dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini melekat pada setiap siswa atau
peserta didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi
setiap siswa di seluruh Indonesia.
“Untuk
tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal
(NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) mudah tinggal
merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata
Mendikbud Muhadjir Effendy saat menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di
Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).
Effendy
menilai, integrasi data akan memberikan perubahan besar yang sangat positif
dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau peserta didik mulai dari
tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan
termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.
“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai pelengkap dan memiliki peran utama terutama untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang dengan alasan tertentu yang tidak bisa memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.
Mendikbud
juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri dapat mendukung
terelisasinya kebijakan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak di seluruh
Indonesia.
“Target
kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara
teknis wajib belajar 12 tahun dapat direalisasikan,” tegasnya.
Sementara
itu, jika ada daerah yang menolak dengan adanya program nasional ini, Menteri
Dalam Negeri yang akan melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman.
“Semua
harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab akhirnya adalah Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini
Dirjen Dukcapil Zudan.
Sementara
itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh mengatakan akan mendukung penuh
kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib
belajar 12 tahun merupakan amanat langsung dari presiden.
“Ini
merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa
wajib belajar 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah dapat memastikan wajib
belajar 12 tahun bisa terselesaikan, karena peserta didik bisa dilacak atau
ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan
Arif Fakrulloh.
Selanjutnya
pada tanggal 23 Januari 2019, pada laman Kemdikbud secara resmi menyampaikan
bahwa NISN Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan
diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan
integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua
kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di
Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah
satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak
manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi
ini. Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data
kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri,
terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan
pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif
Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud
menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu
hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran anak
ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk
mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri
itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata
anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama
untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak
hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya
rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Dirjen
Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan
pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib
belajar 12 tahun.
Ia
menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data
akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti misalnya dia
putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas
(pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota
untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya,
(kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan
demikian, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa
dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan
melalui integrase data.
Integrasi
data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan
kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo
tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10
November 2016 lalu.
Demikian informasi mengenai NISN akan diganti dengan NIK mulai di tahun pelajaran 2019/2020. Adapun NIK peserta didik dapat didapatkan oleh Operator Sekolah dari Kartu Keluarga peserta didik yang berjumlah 14 digit angka yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.
Demikian informasi mengenai NISN akan diganti dengan NIK mulai di tahun pelajaran 2019/2020. Adapun NIK peserta didik dapat didapatkan oleh Operator Sekolah dari Kartu Keluarga peserta didik yang berjumlah 14 digit angka yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.
0 Response to "NISN Diganti NIK Untuk Pendataan Peserta Didik Mulai Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment