Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang
Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
ditujukan kepada Yth. Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasionai
lndonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik lndonesia,
Sekretaris Kabinet, Para Kepara Lembaga pemerintah Non Kementerian; Para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Non struktural, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota bahwasannya dalam
rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan
informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi
dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan
dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana
yang kondusif di media sosial.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan
Kode perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan
informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Memegang
teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada
negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan
tidak berpihak;
2.
Memelihara
dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN
dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
3.
Menjaga
kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar
dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait
kepentingan kedinasan;
4.
Tidak
menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan
atau manfaat bagi diri-sendiri atau untuk orang lain;
5.
Menggunakan
sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
6.
Memastikan
bahwa informasi yang disebarluaskan jeras sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung
unsur kebohongan;
7.
Tidak
membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme,
terorisme, dan p0rn0grafi melalui media sosial atau media lainnya;
8.
Tidak
memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian,
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila
terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK agar memberikan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Download/unduh
surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)"
Post a Comment