Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menimbang bahwa
pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan
nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler; bahwa kegiatan ekstrakurikuler dapat
memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat,
minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan
orang lain.
Dan
dengan telah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 ini, ketentuan dalam
Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang
mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Berikut
isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di
luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.
Satuan
pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
Kegiatan
Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik
secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1)
Kegiatan
Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.
Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.
Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)
Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan
wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
(3)
Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk
pendidikan kepramukaan.
(4)
Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan
pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
(5)
Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.
Pasal 4
(1)
Pengembangan
berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada
prinsip:
a.
partisipasi
aktif; dan
b.
menyenangkan.
(2)
Pengembangan
berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.
identifikasi
kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
b.
analisis
sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
c.
pemenuhan
kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke
satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
d.
penyusunan
program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.
penetapan
bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Pasal 5
(1)
Satuan
pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan
bagian dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)
Program
Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
rasional
dan tujuan umum;
b.
deskripsi
setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.
pengelolaan;
d.
pendanaan;
dan
e.
evaluasi.
(3)
Program
Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan
kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan
program Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya
bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)
Penggunaan
sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1)
Satuan
pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam Kegiatan
Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik.
(2)
Satuan
pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap
akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator
yang telah ditetapkan.
(3)
Hasil
evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran
berikutnya.
Pasal 8
Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan
Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan
Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.
Selanjutnya,
berikut isi dari Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah:
PEDOMAN KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
I. PENDAHULUAN
Kurikulum
2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013
disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum
2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Pedoman
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
6.
Pedoman
Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman
Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Pedoman
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
10.
Pedoman
Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.
Pedoman
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12.
Pedoman
Evaluasi Kurikulum 2013.
13.
Pedoman
Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14.
Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15.
Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman
ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Kegiatan
Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta
memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan
berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan
Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik
yang berbeda-beda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa
Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan,
dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester
oleh satuan pendidikan.
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan
pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1.
kepala
sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.
tenaga
pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina
Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.
komite
sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik
dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.
Serta
menjadi arahan operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan,
pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat
satuan pendidikan.
III. KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
A. Pengertian
Pengertian
dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.
Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di
luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan
potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta
didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.
Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik.
3.
Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan
dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
B. Bentuk
Bentuk
Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
1.
Krida,
misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja
(PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan
lainnya;
2.
Karya
ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan
dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.
Latihan
olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan
budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi,
rekayasa, dan lainnya;
4.
Keagamaan,
misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.
Bentuk
kegiatan lainnya.
C. Prinsip
Kegiatan
Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1)
partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan
peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan
(2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam
suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
D. Lingkup
Lingkup
Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1.
Individual,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara
perorangan.
2.
Berkelompok,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a.
Berkelompok
dalam satu kelas (klasikal).
b.
Berkelompok
dalam kelas paralel
c.
Berkelompok
antarkelas.
E. Mekanisme
1. Pengembangan
Kegiatan
Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan
merupakan ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan
organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan
Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta
didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:
(1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler;
(2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3) menetapkan
bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai
pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga
lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan
pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan
bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama
yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta
didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika
Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya
memuat:
a.
rasional
dan tujuan umum;
b.
deskripsi
setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.
pengelolaan;
d.
pendanaan;
dan
e.
evaluasi
2. Pelaksanaan
Penjadwalan
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina
di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah.
Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan
kegiatan intra dan kokurikuler.
3. Penilaian
Kinerja
peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan
dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan
pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang
dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta
didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada
setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh
terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai
nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya.
4. Evaluasi
Evaluasi
Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun
yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat
melakukan perbaikan rencana
tindak
lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.
5. Daya Dukung
Daya
dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.
Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan
dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung
jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan
dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan
pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan
komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan
pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan
pembina.
c.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan
prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah
segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan
proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti
lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana
lainnya.
IV. PIHAK YANG
TERLIBAT
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :
1.
Satuan Pendidikan
Kepala
sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina
ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan
Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan
pendidikan.
2.
Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai
mitra sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan
keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.
3.
Orangtua
Memberikan
kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler
pada satuan pendidikan.
V.
PENUTUP
Pedoman
ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan kegiatan
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah silahkan klik pada tampilan di
bawah ini:
0 Response to "Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Post a Comment