Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Terkait dengan adanya pelaksanaan CPNS Tahun 2018, dalam rangka untuk
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang
sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara
pemerintahan dan pelayan masyarakat serta untuk menjamin terpenuhinya
kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipi diperlukan alat ukur berupa
nilai ambang batas tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil maka Pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam pasal 1
PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 disebutkan bahwa nilai ambang batas Seleksi
Kompetensi Dasar adalah nilai minimal
yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Adapun Seleksi
Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik
Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia
Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143 (seratus empat
puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh)
untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh
lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Ketentuan di atas dibedakan
bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a.
Putra/Putri
Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b.
Penyandang
Disabilitas;
c.
Putra/Putri
Papua dan Papua Barat;
d.
Olahragawan
Berprestasi Internasional; dan
e.
Diaspora;
f.
Tenaga
Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Nilai ambang batas
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta
yang mendaftar pada jenis formasi khusus yaitu:
a.
Nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan
puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b.
nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit
260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh
puluh);
c.
nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat
paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60
(enam puluh);
d.
Nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis
dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),
dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e.
Nilai
terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan
Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi
Dasar.
Selanjutnya pada
pasal 6 disebutkan untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas
Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar,
Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi)
umum diberikan pengecualian.
Ketentuan selanjutnya
(pasal 7) menyebutkan bahwa pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi
Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:
a.
nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan
Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),
dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
b.
nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer,
Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan,
dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU
paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Berikut kutipan
lengkap Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:
Dalam rangka
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang
sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara
pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan mengenai nilai
ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar supaya menghasilkan Calon Pegawai Negeri
Sipil yang berkualitas dan kompeten.
Sehubungan dengan hal
tersebut, Pemerintah memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai
prestasi akademik yang mendaftar pada jenis formasi khusus Putra/Putri Lulusan
Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain memberikan
penghargaan untuk jenis-jenis formasi tersebut, Pemerintah juga memberikan
perhatian untuk formasi jabatan yang langka/kurang diminati, seperti: Dokter
Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat
Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, Penjaga Tahanan, dan
Pemeriksa Keimigrasian Trampil.
Adapun bentuk
penghargaan yang diberikan adalah nilai/hasil Seleksi Kompetensi Dasar
diberikan afirmasi dengan tetap memperhatikan kompetensi, guna memperoleh calon
pegawai negeri yang berkualitas dan kompeten.
Dijelaskan untuk Pasal
3 sebagai berikut: Dalam Seleksi
Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi
(TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah
soal adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima)
butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh
lima) butir soal.
Nilai untuk materi
soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak
menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima
ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima),
TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).
Download/unduh PermenPAN-RB
Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan CPNS Tahun 2018 selengkapnya silahkan klik pada tautan yang tersedia
di bawah ini:
0 Response to "Nilai Ambang Batas / Passing Grade Seleksi CPNS Tahun 2018 Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018"
Post a Comment