Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Sebagaimana saat ini masih terdapat di antara Rekan-rekan Guru
(Tenaga Pendidik) dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori II yang belum diangkat
CPNS, di tahun 2018 ini akan diangkat sebagai CPNS bagi yang telah memenuhi
persyaratan. Sebagaimana informasi resmi yang disampaikan melalui laman Menpan.go.id
bahwasannya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur,
yakni formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.
36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun
2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua
Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik
dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Permen
PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10
persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude),
sedangkan instansi daerah minimal 5 persen
dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan
tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
Sedangkan untuk
penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan,
persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang
disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal
satu persen.
Bpk. Setiawan
Wangsaatmadja : Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB
Formasi khusus yang
sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi
internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan
merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme
Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.
Formasi khusus keenam
dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan
dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan
Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan
Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP
48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga
pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang
di dalam database BKN.
Setiawan menambahkan,
selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1
Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.
Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan,
minimal harus berijazah Diploma III,
yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3
November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor
ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.
Khusus untuk eks
THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi
BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib
mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan
terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer
K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB
No. 36/2018.
Referensi gambar dan artikel : https://www.menpan.go.id
0 Response to "Atlit Berprestasi, Guru dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori II Diangkat CPNS Tahun 2018 Bagi Yang Memenuhi Syarat"
Post a Comment