Salinan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Menimbang
:
a.
bahwa
guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola
sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b.
bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan
pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah;
6.
Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O13 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
33);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala
Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan
pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa
(TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah
pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa
(SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3.
Kompetensi
adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
4.
Pendidikan
dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah
untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam
memimpin sekolah.
5.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap,
dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
6.
Dinas
Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah
provinsi.
7.
Dinas
Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di
daerah kabupaten/kota.
8.
Sekolah
Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan
pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
9.
9.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut
LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani
pendidik dan tenaga kependidikan.
10.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11.
Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru
dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
BAB II
PERSYARATAN BAKAL
CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
(1)
Guru
dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b.
memiliki
sertifikat pendidik;
c.
bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling
rendah Penata, golongan ruang III/c;
d.
pengalaman
mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3
(tiga) tahun di TK/TKLB;
e.
memiliki
hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama
2 (dua) tahun terakhir;
f.
memiliki
pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
sehat
jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit
Pemerintah;
h.
tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i.
tidak
sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j.
berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama
sebagai Kepala Sekolah.
(2)
Calon
Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a.
berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.
memiliki
pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala
Sekolah;
c.
sedang
menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah atau masyarakat;
d.
menguasai
bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas
baik lisan maupun tulisan; dan
e.
memiliki
wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Pasal 3
Dalam
hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus,
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d
dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memiliki
pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b.
memiliki
pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
BAB III
PENYIAPAN CALON
KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH
ATAU MASYARAKAT
Pasal 4
(1)
Dinas
Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi
kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah
daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(2)
Dinas
Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi
dengan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk
menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu)
tahun.
(3)
Dinas
Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah
untuk mengikuti pelatihan calon Kepala Sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1)
Penyiapan
calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan
melalui tahap:
a.
pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah;
b.
seleksi
bakal calon Kepala Sekolah; dan
c.
Pendidikan
dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(2)
Penyiapan
calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilakukan melalui tahap:
a.
penyampaian
bakal calon Kepala Sekolah;
b.
seleksi
bakal calon Kepala Sekolah; dan
c.
Pendidikan
dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(3)
Penyiapan
calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a.
pengumuman
penerimaan oleh Kementerian; dan
b.
seleksi
calon Kepala Sekolah.
Pasal 6
(1)
Pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan
oleh:
a.
Kepala
Sekolah dapat mengusulkan Guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal
calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya; atau
b.
Guru
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan
permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala
Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah
satuan administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
(2)
Penyampaian
bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada
Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1)
Seleksi
bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dan Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.
seleksi
administrasi; dan
b.
seleksi
substansi.
(2)
Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi bakal calon Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi bakal calon Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan
oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil
seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya.
(4)
Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilaian
dokumen yang meliputi:
a.
fotokopi
ijazah kualifikasi akademik;
b.
fotokopi
sertifikat pendidik;
c.
fotokopi
surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh
pemerintah daerah;
d.
fotokopi
surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai
Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e.
surat
keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f.
fotokopi
hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.
fotokopi
surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan
tugas yang relevan dengan fungsi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf f;
h.
surat
keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah
sakit Pemerintah;
i.
surat
keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari
atasan atau pejabat yang berwenang;
j.
surat
pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
dan
k.
surat
rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
(5)
Seleksi
substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah bakal
calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi.
(6)
Dinas
Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos
seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal.
(7)
Seleksi
substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tes potensi
kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS.
(8)
Hasil
seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh LPPKS
kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 8
(1) Pendidikan dan
Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah
yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (7).
(2) Bakal calon Kepala
Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3)
LPPKS
dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan.
(4)
Kerjasama
dengan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat
persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5)
LPPKS
melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh lembaga lain.
(6)
Pendidikan
dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
(7)
Bakal
calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon
Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala
Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(8)
Bakal
calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk
mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2
(dua) kali.
(9)
Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi
Kepala Sekolah.
Pasal 9
(1)
Pengumuman
penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan pemberitahuan dan proses
pendaftaran bagi Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(2)
Seleksi
calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang
menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang
telah mengikuti proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Seleksi
calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seleksi
administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
(4)
Kementerian
mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN
KEPALA SEKOLAH
Pasal 10
(1)
Pengangkatan
Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (7).
(2)
Proses
pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian
atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah.
(3)
Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan
oleh pejabat pembina kepegawaian.
(4)
Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5)
Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
(6)
Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Pasal 11
(1)
Pengangkatan
dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan
di bidang luar negeri.
(2)
Status
dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENUGASAN KEPALA
SEKOLAH
Pasal 12
(1)
Penugasan
Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
(2)
Periodisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun.
(3)
Setelah
menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang
penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua
belas) tahun.
(4)
Penugasan
Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama
paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan)
tahun.
(5)
Penugasan
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian
prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
(6)
Dalam
hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah
“Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya
sebagai Kepala Sekolah.
(7)
Kepala
Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
(8)
Setelah
menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang
penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
(9)
Pelaksanaan
uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(10)
Penugasan
kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Pasal 13
(1)
Penugasan
Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dituangkan dalam perjanjian kerja.
(2)
Dalam
hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah
“Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dapat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
(3)
Kepala
Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
(4)
Penugasan
kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 14
(1)
Penugasan
Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Masa
penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
(3)
Dalam
hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan
paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang
masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan
kepada Kementerian.
(4)
Dalam
hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di
wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan
usulan kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani
urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
(5)
Setelah
masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SILN
dapat diperpanjang berdasarkan usulan kepala perwakilan di wilayah negara
penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
(6)
Setelah
masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada
perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di
bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.
(7)
Pengembalian
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dengan memperhatikan
status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Kepala
Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan
kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(9)
Penempatan
kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah
di wilayahnya.
(10)
Kepala
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan kembali sebagai guru
oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(11)
Dalam
hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat
langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.
BAB VI
TUGAS POKOK KEPALA
SEKOLAH
Pasal 15
(1)
Beban
kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)
Beban
kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan)
standar nasional pendidikan.
(3)
Dalam
hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau
pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4)
Kepala
Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan
tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
(5)
Beban
kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi
kebudayaan Indonesia.
BAB VII
PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA SEKOLAH
Pasal 16
(1)
Kepala
Sekolah harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(2)
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
PEMBINAAN KARIR
KEPALA SEKOLAH
Pasal 17
Pembinaan
karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
PENILAIAN PRESTASI
KERJA KEPALA SEKOLAH
Pasal 18
(1)
Penilaian
prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.
(2)
Penilaian
prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3)
Penilaian
prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan
langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a.
hasil
pelaksanaan tugas manajerial;
b.
hasil
pengembangan kewirausahaan;
c.
hasil
pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d.
hasil
pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e.
tugas
tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4)
Penilaian
prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti
fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(5)
Dalam
melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas
sekolah.
BAB X
PEMBERHENTIAN TUGAS
KEPALA SEKOLAH
Pasal 19
(1)
Kepala
Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a.
mengundurkan
diri;
b.
mencapai
batas usia pensiun Guru;
c.
diangkat
pada jabatan lain;
d.
tidak
mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
kewajibannya;
e.
dikenakan
sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f.
hasil
penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g.
tugas
belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h.
menjadi
anggota partai politik;
i.
menduduki
jabatan negara; dan/atau
j.
meninggal
dunia.
(2)
Kepala
Sekolah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diangkat kembali sebagai Guru.
(3)
Dalam
hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kembali menjalankan
tugas dan fungsi sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui program
orientasi.
(4)
Pemberhentian
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat
pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Program
orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam
peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 20
Kepala
Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6
(enam) bulan berturut-turut.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Kepala
Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepala Sekolah yang sedang
menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masa tugasnya mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini;
c.
Kepala
Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan dinilai
prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
d.
Guru
yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan
Peraturan Menteri ini;
e.
Kepala
Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum
memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah;
f.
Kepala
Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali
pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali;
g.
Kepala
Sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam huruf f, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka
diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal
kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
h.
pendidikan
dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf e
dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS
berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan
tenaga kependidikan;
i.
Kepala
Sekolah yang telah bertugas pada satu satuan administrasi pangkal selama lebih
dari 8 (delapan) tahun, Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota harus memutasi Kepala
Sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling lama 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
j.
Pelaksanaan
uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9) bagi Kepala Sekolah
yang sedang menjabat akan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan
Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Kepala Sekolah yang bertugas pada
Satuan Pendidikan Kerja Sama.
Pasal 23
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diatur dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 527), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Maret 2018
Silahkan download/unduh langsung selengkapnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
Silahkan download/unduh langsung selengkapnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Post a Comment