Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan share informasi
tentang salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ini
yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan
Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tambahan
Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri
sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik (tunjangan non sertifikasi) yang memenuhi kriteria sebagai
penerima tambahan penghasilan.
Petunjuk
teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Kementerian dan
Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Guru PNSD sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Guru;
b.
Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c.
Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d.
Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Download/unduh
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
silahkan klik pada tautan tersemat di bawah ini:
0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Tahun 2018"
Post a Comment