Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Proses dan mekanisme pendaftaran calon peserta Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Edaran
resmi Dirjen GTK tanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang ditujukan kepada seluruh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya dalam
rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta
PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan
PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
1.
Calon
peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember
2015 dan sudah tertunda dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli
2017.
2.
Calon
peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik
yang memiliki minimum yang diperoleh dari kemampuan kemampuan akademik (pretest).
3.
Calon
peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi
program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
4.
Verikasi
dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang
dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.
5.
Calon
peserta yang dinyatakan lolos verikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti
pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6.
Persyaratan,
tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam
Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
Lampiran Surat
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal
: 15 Februari 2018
Lampiran I.
Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022
A. Persyaratan
1.
Persyaratan akademik
Calon peserta PPG
Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online.
Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik,
tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai
hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest
adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2.
Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib
memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a.
Diangkat
sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b.
Terdaftar
pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c.
Memiliki
NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi
yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah
S-1/ D-IV.
e.
Berkualifikasi
akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala
sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.
Berstatus
guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru
bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah
atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan
2018).
h.
Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.
Sehat
jasmani dan rohani.
j.
Bebas
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.
Berkelakuan
baik.
Persyaratan guru
bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku
untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan
pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi
guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan
Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
B. Tata
Cara Pendaftaran
1.
Aplikasi
pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2.
Guru
membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam
Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload)
hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan
akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas
pendidikan.
3.
Guru
menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV yang dimiliki.
4.
Guru
mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.
LPMP
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program
studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil
verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai
berikut.
a.
“Diterima”
jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV.
b.
“Ditolak”
jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan
tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik
Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c.
“Diperbaiki’
jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan
adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa
Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti
PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6.
Guru
yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai
peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7.
Waktu
dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting)
peserta pretest ke TUK selesai.
C.
Jadwal Kegiatan
1.
Pendaftaran
calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
2.
Verifikasi
dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh
LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
3.
Penetapan
TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
4.
Penempatan
(Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
5.
Cetak
kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
6.
Pelaksanaan
Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018
Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi
Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada minggu ke-4 Februari
2018
0 Response to "Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018-2022"
Post a Comment