Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor
: 2721/D2/TU/2017 pada tanggal 14 Desember 2017 tentang Verifikasi dan Validasi
Data Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang yang menangani SD di Seluruh
Indonesia bahwasannya beritahukan bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017
sebanyak 10.362.746 siswa yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
melakukan
verifikasi dan validasi data siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SD
tahun 2017 dengan keterangan sebagai berikut:
a.
tidak layak menerima PIP
b.
mampu secara ekonomi
c.
meninggal
d.
menolak menerima PIP
e.
putus sekolah
f.
pindah sekolah
g.
tidak diketahui keberadaannya
h.
lainnya
verifikasi dan
validasi dilakukan melalui http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen
2.
membuat
surat pernyataan dengan melampirkan data pada poin 1 (satu) yang telah diverifikasi
dan validasi dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;
3.
poin
1 dan 2 diatas mohon dikirim selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2018 melalui
email ke pipsd@kemdikbud.go.id.
Data
hasil verifikasi dan validasi akan digunakan sebagai data usulan penerima
PIP-SD tahun 2018 yang rencananya akan disalurkan pada bulan Februari/Maret
2018.
Demikian
share informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Sebagai
Data Usulan Penerima PIP SD tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Salam satu data..!
0 Response to "Surat Edaran tentang VerVal Data Siswa Untuk Usulan Penerima PIP Tahun 2018"
Post a Comment