Sahabat
Edukasi yang berbahagia... POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah
Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan
Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja
Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun
Pelajaran 2017/2018.
Ujian
nasional di tahun pelaajran 2017/2018 menggunakan 2 (dua) cara yakni dengan
UNBK dan UNKP. Adapun Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut
UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan
soal dan proses menjawabnya. Sedangkan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan
Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan
naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan menggunakan
pensil.
Setelah
peserta didik selesai mengikuti UN maka nantinya selain akan mendapatkan ijazah
juga mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN
adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi
Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
Di sini : Surat Edaran BSNP tentang Ralat / Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/Sederajat, Paket B, dan Paket C
Di sini : Surat Edaran BSNP tentang Ralat / Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/Sederajat, Paket B, dan Paket C
Download/unduh
POS UN Tahun 2018 selengkapnya dapat diunduh pada tampilan di bawah ini:
Demikin
share informasi mengenai POS UN Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat, Paket B dan Paket C"
Post a Comment