Struktur Keanggotaan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam mengelola BOS di tahun pelajaran 2017/2018 atau masih pada tahun anggaran 2017 adalah menggunakan manajemen berbasis sekolah. BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan evaluasi setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.


Struktur Keanggotaan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

1. Struktur Keanggotaan

Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a.   Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b.   Anggota :
1)   Bendahara;
2)   1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3)   Penanggung jawab pendataan.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:

a.   mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c.   memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.   menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e.   memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.    menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g.   bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h.   menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
i.    memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j.    untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

a.   bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
b.   dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Demikian share informasi Struktur Keanggotaan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah yang saya rangkum dari Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Struktur Keanggotaan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah"

Post a Comment