Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam mengelola BOS di tahun pelajaran 2017/2018
atau masih pada tahun anggaran 2017 adalah menggunakan manajemen berbasis
sekolah. BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan
menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam
perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan sekolah.
Penggunaan
BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada
intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan
dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK harus:
1.
mengelola
dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel,
dan transparan;
2.
melakukan
evaluasi setiap tahun;
3.
menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.
RKAS
memuat BOS;
b.
RKJM
disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.
RKJM,
RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
d.
RKJM,
RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan
pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Struktur Keanggotaan,
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
1. Struktur
Keanggotaan
Kepala
sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a.
Penanggung
Jawab : Kepala Sekolah
b.
Anggota
:
1)
Bendahara;
2)
1 (satu) orang dari
unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh
kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya,
serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3)
Penanggung jawab
pendataan.
2. Tugas dan Tanggung
Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas
dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a.
mengisi,
mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem
Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memastikan
data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c.
memverifikasi
kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.
menyelenggarakan
pembukuan secara lengkap;
e.
memenuhi
ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.
menyusun
dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g.
bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h.
menandatangani
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah
digunakan sesuai NPH BOS;
i.
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j.
untuk
sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan
setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang tua
dalam Tim BOS Sekolah
memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung
jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
a.
bersedia
diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah,
baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
b.
dilarang
bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di
sekolah yang bersangkutan.
Demikian
share informasi Struktur Keanggotaan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen
BOS Sekolah yang saya rangkum dari Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Struktur Keanggotaan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah"
Post a Comment