Komponen Pembiayaan Dana BOS SMK Tahun 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SMK Tahun Anggaran 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 12 macam jenis komponen pembiayaan BOS. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan penggunaan BOS di bawah.

Ketentuan penggunaan BOS pada SMK sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

a.   Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS SMK adalah sebagai berikut:

1) Penyelenggara K-13

a)   Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
b)   Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
c)   Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d)   Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul yang tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka sekolah dapat memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
e)   Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) Penyelenggara Kurikulum 2006

a)   Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan akibat adanya buku lama yang rusak.
b)   Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c)   Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d)   Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru.
b.   Sekolah dapat membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.   Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama), antara lain:

a.   penggandaan formulir pendaftaran;
b.   administrasi pendaftaran;
c.   penentuan peminatan/psikotest;
d.   publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e.   biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
f.    konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

a. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

1)   Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan.
2)   Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory.
3)   Pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum.
4)   Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
5)   Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
6)   Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
7)   Pembelian alat praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
8)   Pembelian alat praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
9)   Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.

b. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

1)   Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan.
2)   Pembelian bahan praktikum teaching factory/ kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
3)   Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
4)   Pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)   Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)   Pembelian bahan praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7)   Pembelian bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
8)   Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian bahan habis pakai untuk praktikum pembelajaran SMK dengan ketentuan standar biaya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan.

c. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler antara lain:

1)   kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
2)   pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3)   pelaksanaan try out dan lainnya.

d. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstra kurikuler seperti:

1)   ekstra kurikuler kesiswaan, seperti OSIS, Pramuka, PMR, UKS, Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, usaha kesehatan sekolah, dan/atau lainnya;
2)   ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan/atau lainnya.

b.   Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti.
c.   Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
d.   Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
e.   Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).

4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

a.   Kegiatan yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan/atau ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer).
b.   Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas meliputi:
1)   fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
2)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah kepada dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
3)   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan, dan/atau pengolahan hasil ujian di sekolah;
4)   biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian kepada dinas pendidikan provinsi;
5)   biaya untuk transportasi pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
6)   biaya simulasi persiapan pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer (UBK);
7)   biaya pembelian alat/bahan jaringan komputer untuk pelaksanaan UBK seperti kabel, konektor, crimping tool, kabel tester, dan/atau lainnya;
8)   biaya jasa instalasi jaringan, server, dan/atau client untuk pelaksanaan UBK;
9)   biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.

5. PENGELOLAAN SEKOLAH

a.   Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi kantor, administrasi bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
b.   Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c.   Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
d.   Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari:
1)   pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsums, dan/atau transportasi;
2)   biaya transportasi dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos;
3)   biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi;
4)   biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan;
5)   ketentuan terkait penggunaan konsumsi dan/atau transportasi sesuai standar biaya pada daerah setempat yang ditetapkan.
e.   Pembiayaan surat-menyurat (korespondensi) untuk keperluan sekolah.
f.    Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
g.   Biaya untuk pembelian server lokal/server UBK untuk mendukung pengembangan ICT Based School Management, ICT Based Learning, dan Ujian Berbasis Komputer. Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
h.   Pendataan SMK melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi:
a) memasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan
d) sinkronisasi data individual SMK ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMK yang dimaksud meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana, dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Pembiayaan kegiatan pada angka 1) di atas meliputi:

a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)   warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena masalah jaringan internet;
e)   honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2)  apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
i.    Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
j.    Khusus untuk sekolah yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker, dan sebagainya.

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH

a.   Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
b.   Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktek perakitan dan/atau pengembangan e-book.
c.   Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
d.   Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional.
e.   Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktek kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktek).
f.    Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.

7. LANGGANAN DAYA DAN JASA

a.   Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
b.   Biaya pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, atau penambahan daya listrik.
c.   Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000/bulan.

Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:

a.   pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
b.   perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c.   perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
d.   perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
e.   perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan;
f.    perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan/atau lainnya;
g.   perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktek utama kejuruan sehingga dapat berfungsi;
h.   pemeliharaan taman dan/atau fasilitas sekolah lainnya.

Seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. PEMBAYARAN HONOR

BOS dapat digunakan untuk pembayaran:

a. honor guru pada jenjang SMK sebagai akibat pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, dengan ketentuan:

1)   batas maksimal penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai akibat pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
2)   guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
3)   bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
4)   guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. honor tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.

10. PEMBELIAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

a.   Membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
c.   Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d.   Membeli proyektor untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Keterangan:

a.   komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. PENYELENGGARAAN KEGIATAN UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KEJURUAN

Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya di daerah setempat.
12. PENYELENGGARAAN BURSA KERJA KHUSUS (BKK) SMK DAN/ATAU PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)/PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) DAN PEMAGANGAN.

a.   Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
b.   Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek.
c.   Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d.   Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru ini dilaksanakan dalam bentuk:
1)   mengikuti pelatihan kerja di industri;
2)   magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
3)   magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4)   mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
5)   mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
6)   mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
e.   Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK), perjalanan dinas.
f.    Biaya praktek bagi Guru/Siswa SMK pada industri/institusi di Luar Negeri dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   SMK yang memiliki jumlah siswa di atas 1.000 atau SMK yang memiliki program keahlian dengan jumlah siswa di atas 600;
2)   ada akta kerjasama dengan industri/institusi luar negeri; dan
3)   ada izin persetujuan dari Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud.

Ketentuan tambahan mengenai pembiayaan BOS SMK:

1.   BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/masyarakat;
2.   ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau honor mengikuti ketentuan daerah setempat;
3.   ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4.   ketentuan terkait pembiayaan perjalanan dinas yaitu biaya transportasi, akomodasi, dan/atau uang harian sesuai dengan standar biaya setempat;
5.   standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi, dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat;
6.   standar biaya untuk honor petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.


0 Response to "Komponen Pembiayaan Dana BOS SMK Tahun 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017"

Post a Comment