Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SMK Tahun Anggaran 2017
Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 12 macam jenis
komponen pembiayaan BOS. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban
utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta
didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh
sekolah.
Buku
teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun
Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan
I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau
semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk
membiayai pembelian buku teks.
Sekolah
harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang
menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di
semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20%
dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku
teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan
apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah
memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS.
Apabila
penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah
dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah
memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut
dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya
sebagaimana ditentukan pada ketentuan penggunaan BOS di bawah.
Ketentuan
penggunaan BOS pada SMK sebagai berikut:
1. PENGEMBANGAN
PERPUSTAKAAN
a.
Sekolah
wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks
pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum
yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata
pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar
tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran.
Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS SMK adalah sebagai berikut:
1)
Penyelenggara K-13
a)
Buku
yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap
mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku
panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah
guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan
untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik
dan/atau adanya buku lama yang rusak.
b)
Bagi
sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli
merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10
sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada
kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
c)
Buku
yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d)
Khusus
untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku peserta
didik dan buku panduan guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul yang
tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka sekolah dapat
memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
e)
Buku
yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam
proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran
sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2)
Penyelenggara Kurikulum 2006
a)
Buku
teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata
pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk
mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan akibat
adanya buku lama yang rusak.
b)
Buku
teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku yang telah dinilai dan
telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c)
Buku
yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam
proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran
sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
d)
Khusus
untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku peserta
didik dan buku panduan guru.
b.
Sekolah
dapat membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses
pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu
kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.
Kegiatan
pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi
perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database
perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau
pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
2. PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
Biaya
dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk
peserta didik lama), antara lain:
a.
penggandaan
formulir pendaftaran;
b.
administrasi
pendaftaran;
c.
penentuan
peminatan/psikotest;
d.
publikasi
(pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e.
biaya
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
f.
konsumsi
penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. KEGIATAN
PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER
a.
Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1)
Pembelian
alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori
dan/atau praktikum kejuruan.
2)
Pembelian
alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory.
3)
Pembelian
peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum.
4)
Pembelian
peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
5)
Pembelian
peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
6)
Pembelian
suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau
suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
7)
Pembelian
alat praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
8)
Pembelian
alat praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
9)
Biaya
transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum
pembelajaran SMK.
b.
Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1)
Pembelian
bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan praktikum dalam materi
kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan.
2)
Pembelian
bahan praktikum teaching factory/ kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan
perakitan, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum
kewirausahaan.
3)
Pembelian
bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
4)
Pembelian
bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau bahan lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)
Pembelian
bahan praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau bahan lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)
Pembelian
bahan praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7)
Pembelian
bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
8)
Biaya
konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian bahan habis pakai untuk
praktikum pembelajaran SMK dengan ketentuan standar biaya mengikuti ketentuan
daerah setempat yang ditetapkan.
c.
Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler antara
lain:
1)
kegiatan
pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
2)
pemantapan
persiapan ujian; dan/atau
3)
pelaksanaan
try out dan lainnya.
d.
Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui
ekstra kurikuler seperti:
1)
ekstra
kurikuler kesiswaan, seperti OSIS, Pramuka, PMR, UKS, Pembinaan Olimpiade
Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela
negara, usaha kesehatan sekolah, dan/atau lainnya;
2)
ekstra
kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat,
karate, seni tari, marching band dan/atau lainnya.
b.
Pembiayaan
untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti.
c.
Pembiayaan
untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
d.
Cakupan
pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan
huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas
bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi,
transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber
dari luar sekolah (jika diperlukan).
e.
Pembiayaan
kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau
bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan/atau
jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
4. KEGIATAN EVALUASI
PEMBELAJARAN
a.
Kegiatan
yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi,
ujian sekolah, dan/atau ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer).
b.
Komponen
pembiayaan dari kegiatan di atas meliputi:
1)
fotokopi/penggandaan
naskah soal dan lembar jawaban;
2)
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan
berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta
dari kepala sekolah kepada dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta
didik;
3)
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan, dan/atau
pengolahan hasil ujian di sekolah;
4)
biaya
transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian kepada dinas pendidikan
provinsi;
5)
biaya
untuk transportasi pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak
dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
6)
biaya
simulasi persiapan pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer (UBK);
7)
biaya
pembelian alat/bahan jaringan komputer untuk pelaksanaan UBK seperti kabel,
konektor, crimping tool, kabel tester, dan/atau lainnya;
8)
biaya
jasa instalasi jaringan, server, dan/atau client untuk pelaksanaan UBK;
9)
biaya
penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.
5. PENGELOLAAN
SEKOLAH
a.
Pembelian
alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran,
administrasi kantor, administrasi bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis,
kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta
didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan
sejenisnya.
b.
Pembelian
peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan
pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c.
Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung
oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan
yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai
inventaris sekolah.
d.
Pembiayaan
Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari:
1)
pembiayaan
rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program
BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS.
Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsums,
dan/atau transportasi;
2)
biaya
transportasi dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos;
3)
biaya
transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas
pendidikan provinsi;
4)
biaya
penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi, yang
meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi, dan/atau transportasi
penyusunan laporan;
5)
ketentuan
terkait penggunaan konsumsi dan/atau transportasi sesuai standar biaya pada
daerah setempat yang ditetapkan.
e.
Pembiayaan
surat-menyurat (korespondensi) untuk keperluan sekolah.
f.
Biaya
untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah
dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi,
transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
g.
Biaya
untuk pembelian server lokal/server UBK untuk mendukung pengembangan ICT Based
School Management, ICT Based Learning, dan Ujian Berbasis Komputer. Peralatan
harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
h.
Pendataan
SMK melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Biaya yang
dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan
Dapodik, meliputi:
a) memasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan
d) sinkronisasi data
individual SMK ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMK yang dimaksud
meliputi:
(1) data profil
sekolah;
(2) data peserta
didik;
(3) data sarana dan
prasarana, dan
(4) data guru dan
tenaga kependidikan.
2) Pembiayaan
kegiatan pada angka 1) di atas meliputi:
a)
penggandaan
formulir Dapodik;
b)
alat
dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)
konsumsi
dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)
warnet
dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak
dapat dilakukan di sekolah karena masalah jaringan internet;
e)
honor
petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan
di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)
kegiatan
pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi
berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2)
apabila
tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan
tenaga lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per
kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
i.
Khusus
untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan
listrik dapat menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peralatan
pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut. Jika peralatan
dimaksud dibeli sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
j.
Khusus
untuk sekolah yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan
untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap
darurat, misalnya pembelian masker, dan sebagainya.
6. PENGEMBANGAN
PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH
a.
Pembiayaan
untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang
memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun
anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya
transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
b.
Biaya
untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktek perakitan dan/atau
pengembangan e-book.
c.
Biaya
untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
d.
Biaya
untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional.
e.
Biaya
untuk menambah dan meningkatkan praktek kejuruan berulang kali (lebih dari satu
kali praktek).
f.
Biaya
untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
7. LANGGANAN DAYA DAN
JASA
a.
Biaya
untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di
sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi
berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau
iuran kebersihan/sampah.
b.
Biaya
pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, atau
penambahan daya listrik.
c.
Biaya
langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed
modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan
mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000/bulan.
Adapun
biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan
sekolah.
8. PEMELIHARAAN DAN
PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Biaya
untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi
dan layak digunakan, meliputi:
a.
pengecatan,
perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebeler,
lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
b.
perbaikan
mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan
kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan;
c.
perawatan
dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
d.
perawatan
dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
e.
perawatan
dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan;
f.
perawatan
dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan/atau
lainnya;
g.
perawatan
dan/atau perbaikan peralatan praktek utama kejuruan sehingga dapat berfungsi;
h.
pemeliharaan
taman dan/atau fasilitas sekolah lainnya.
Seluruh
pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi,
dan/atau konsumsi.
9. PEMBAYARAN HONOR
BOS
dapat digunakan untuk pembayaran:
a.
honor guru pada jenjang SMK sebagai akibat pengalihan kewenangan pengelolaan
pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah
daerah provinsi, dengan ketentuan:
1)
batas
maksimal penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah sebagai akibat pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima
belas persen) dari total BOS yang diterima;
2)
guru
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
3)
bukan
merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
4)
guru
honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah
dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan
penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.
honor tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
10. PEMBELIAN ALAT
MULTI MEDIA PEMBELAJARAN
a.
Membeli
komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan
jumlah maksimal 5 unit/tahun.
b.
Membeli
printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
c.
Membeli
laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1
unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d.
Membeli
proyektor untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5
unit/tahun dengan harga maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Keterangan:
a.
komputer
desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus
dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.
proses
pengadaan barang oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
peralatan
di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. PENYELENGGARAAN
KEGIATAN UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KEJURUAN
Biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi peserta didik
SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian
bahan ujian kompetensi, fotokopi, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi,
akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah
dengan mengikuti standar biaya di daerah setempat.
12. PENYELENGGARAAN
BURSA KERJA KHUSUS (BKK) SMK DAN/ATAU PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)/PRAKTEK
KERJA LAPANGAN (PKL) DAN PEMAGANGAN.
a.
Biaya
untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja
bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk
pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau
evaluasi.
b.
Biaya
untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK,
diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/
pemantauan peserta didik praktek.
c.
Biaya
untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan
dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK setiap tahunnya
disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d.
Biaya
untuk magang guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, yang
meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru ini
dilaksanakan dalam bentuk:
1)
mengikuti
pelatihan kerja di industri;
2)
magang
di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi
kesepakatan teaching factory;
3)
magang
di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4)
mengikuti
magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh
lisensi;
5)
mengikuti
pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi;
dan/atau
6)
mengikuti
magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
e.
Biaya
untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya
belanja bahan habis pakai (ATK), perjalanan dinas.
f.
Biaya
praktek bagi Guru/Siswa SMK pada industri/institusi di Luar Negeri dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
SMK
yang memiliki jumlah siswa di atas 1.000 atau SMK yang memiliki program
keahlian dengan jumlah siswa di atas 600;
2)
ada
akta kerjasama dengan industri/institusi luar negeri; dan
3)
ada
izin persetujuan dari Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud.
Ketentuan
tambahan mengenai pembiayaan BOS SMK:
1.
BOS
tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh
Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/masyarakat;
2.
ketentuan
terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau honor mengikuti ketentuan
daerah setempat;
3.
ketentuan
terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi
resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan,
dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang
dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4.
ketentuan
terkait pembiayaan perjalanan dinas yaitu biaya transportasi, akomodasi,
dan/atau uang harian sesuai dengan standar biaya setempat;
5.
standar
biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi, dan/atau upah tukang sesuai
dengan standar biaya setempat;
6.
standar
biaya untuk honor petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan
standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan
beban kerja.
0 Response to "Komponen Pembiayaan Dana BOS SMK Tahun 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017"
Post a Comment