Komponen Pembiayaan Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB Tahun 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB di tahun anggaran 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 11 macam jenis pembiayaan. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

a.   Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:

1) SD

a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)

(1)     SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2)     SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3)     SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5)     Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) SMP

a) Penyelenggara K-13

(1)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2)     Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan  guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.  
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
c.      Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d.      Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
e.      Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f.       Pengembangan database perpustakaan.
g.      Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
h.      Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

a.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
1)   penggandaan formulir pendaftaran;
2)   administrasi pendaftaran;
3)   publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4)   biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5)   konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b.  Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

a.   Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d.   Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
e.   Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f.    Pemantapan persiapan ujian.
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h.   Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i.    Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

Keterangan:

Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:

a.   fotokopi/penggandaan soal;
b.   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c.   biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
d.   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

5. PENGELOLAAN SEKOLAH

a.   Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b.   Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d.   Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e.   Pengadaan suku cadang alat kantor.
f.    Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g.   Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i.    Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j.    Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l.    Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m.  Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   updating; dan/atau
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1)  data profil sekolah;
(2)  data peserta didik;
(3)  data sarana dan prasarana; dan
(4)  data guru dan tenaga kependidikan.
2)   Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)   sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e)   honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2)  apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
n.   Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o.   Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p.   Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
q.   Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
1)   supervisi oleh kepala sekolah;
2)   supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;
3)   kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4)   kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5)   kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang);
6)   pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:

1)   penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;  
2)   besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH

a.   Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b.   Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c.   Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.

BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.

7. LANGGANAN DAYA DAN JASA

a.   Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.   Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.  
c.   Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b.   Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d.   Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
e.   Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. PEMBAYARAN HONOR

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.   Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c.   Pegawai perpustakaan.
d.   Penjaga sekolah.
e.   Petugas satpam.
f.    Petugas kebersihan.

Keterangan:
a.   Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b.   guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.   bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d.   guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. PEMBELIAN/PERAWATAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

a.   Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d.   Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:

a.   komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. BIAYA LAINNYA

Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:

a.   peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b.   membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
c.   mesin ketik untuk kebutuhan kantor. 



0 Response to "Komponen Pembiayaan Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB Tahun 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017"

Post a Comment