Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017 yakni Permendikbud
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
telah diatur bahwasannya Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Penggunaan
BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara
Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas
harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan
ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan
skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
2.
Penggunaan
BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3.
Biaya
transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam
mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4.
Bunga
bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain
itu, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
1.
disimpan
dengan maksud dibungakan;
2.
dipinjamkan
kepada pihak lain;
3.
membeli
software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.
membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5.
membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang
mengikuti kegiatan tersebut;
6.
membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.
membiayai
akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8.
membeli
pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris sekolah);
9.
digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10.
membangun
gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana
jamban/WC dan kantin sehat;
11.
membeli
Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran;
12.
menanamkan
saham;
13.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar;
14.
membiayai
kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain
membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara
keagamaan;
15.
membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait
program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Demikian
share ketentuan dan larangan / tidak diperbolehkan penggunaan dana BOS Tahun
2017 untuk biaya belanja maupun pembiayaan dari beberapa jenis hal maupun kegiatan di atas. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Ketentuan dan Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2017"
Post a Comment