Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik
Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan
pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan
profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi
pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru,
baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan
dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan
kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam
mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang
dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi
guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019
antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat
dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak
pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian
RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Hasil
UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru
dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam
Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan
oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari
hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level
kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru.
Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan
menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan
senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil
UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal
untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme
pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna
memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui
pembangunan pendidikan.
Sumber referensi : Uji Kompetensi Guru (UKG), Dirjen GTK Kemdikbud RI.
Sehubungan
dengan diperlukannya nomor UKG di tahun 2017 khususnya untuk pelaksanaan PKB
(Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Rekan-rekan guru yang lupa atau
kehilangan arsip nomor UKG pada tahun 2015, berikut cara mudah untuk mencari
dan menemukan nomor UKG Anda, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
2.
Masukkan
nama Guru dengan benar
4.
Klik
“Cari GTK”
5.
Selesai
Demikian
panduan / cara mudah untuk mencari dan menemukan nomor UKG. Semoga bermanfaat
dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Panduan / Cara Cek Nomor dan Data Peserta UKG Tahun 2015"
Post a Comment