Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud mulai saat ini sudah mulai dilaksanakan kegiatan sertifikasi guru
tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 kegiatan sertifikasi guru yang harus
dilaksanakan yaitu UKG Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi
guru tahun 2017.
Peserta
UKG Ulang I adalah Peserta PLPG yang belum lulus UKG setelah PLPG tahun 2016.
Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:
Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:
Adapun, untuk ketentuan Peserta
sertifikasi guru tahun 2017 adalah :
1.
Guru
yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah memiliki
status disetujui A1 pada tahun 2016.
2.
Guru
peserta dan pendamping program keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi
syarat.
Adapun
ketentuan untuk penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 adalah sebagai
berikut:
Penetapan Peserta (1)
*
Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
*
Persyaratan peserta meliputi:
1.
Guru
dibawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik
2.
Memiliki
NUPTK
3.
Memiliki
kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
4.
Memiliki
status sebagai Guru Tetap
5.
Aktif
mengajar
6.
Pada
tanggal 1 Januari 2018 belum memasuk i usia 60
7.
Telah
mengikuti UKG 2015
8.
Sehat
jasmani.
Penetapan Peserta (2)
Ketentuan
Umum:
1.
Guru
yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016
dan telah disetujui pengajuan A1,
2.
Guru
yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan
sertifikasi 2017
3.
Guru
yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum
menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan
GDA).
Keterangan:
ADA: Absen Dengan Alasan; ATA: Absen Tanpa Alasan; BMP: Belum Memenuhi Persyaratan; GDA: Gugur Dengan Alasan.
Urutan Prioritas:
Urutan Prioritas:
a.
Guru
yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b.
Guru
yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda
c.
Guru
yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum
menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d.
Guru
yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016,
dan telah disetujui pengajuan A1
e.
Bagi
guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan
nilai UKG tertinggi.
Silahkan
baca selengkapnya mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut, silahkan Download
Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor
09709/B.B4/GT/2017 Pada Tanggal 27 Maret 2017 dengan klik pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang I dan PLPG di LPTK Tahun 2017"
Post a Comment