Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Permendikbud RI Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik diundangkan pada tanggal 15 November
2016 dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.
Permendikbud
ini diterbitkan berkenaan dengan adanya pelaksanaan kurikulum 2013 yang
berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat
pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam
pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan
mata pelajaran yang diampu.
Sebagaimana
aturan yang berlaku sebelumnya, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki
sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per minggu.
Bagi
guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar
dapat mengajar:
a.
mata
pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b.
sesuai
dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier
dengan kualifikasi akademiknya; atau
c.
sesuai
bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memuat Kesesuaian Mata Pelajaran
Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Daftar kesesuaian
mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik guru disebutkan kode
bidang studi sertifikasi guru yang lama dan kode bidang studi sertifikasi guru yang
lama.
Berikut
lampiran Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru yang baru sebagaimana dalam
lampiran Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik:
Download
selengkapnya Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik dapat diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi..!
0 Response to "Daftar Linearitas Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik / Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru Sesuai Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Post a Comment