Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia... Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dalam menimbang beberapa hal
diantaranya bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan
terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya
bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada
seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pemberian identitas
kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan
pelayanan publik untuk mewujudkan hak baik bagi anak.
Berikut
kutipan dari salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Kartu Identitas Anak dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 21 selengkapnya:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penduduk
adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
2.
Warga
Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi WNI adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
sebagai Warga Negara Indonesia.
3.
Orang
Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
4.
Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.
5.
Perlindungan
Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
6.
Penduduk
Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin
secara sah.
7.
Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi
anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota.
8.
Nomor
Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk
yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar
sebagai Penduduk Indonesia.
9.
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah
perangkat daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang
melaksanakan pelayanan dalam urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10.
Penerbitan
KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA karena habis masa
berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pemerintah
menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan
pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
warga negara.
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA
CARA
Bagian Kesatu
Persyaratan
Paragraf Kesatu
Anak WNI
Pasal 3
(1)
Dinas
menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan
kutipan akta kelahiran.
(2)
Dalam
hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum
memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a.
fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b.
KK
asli orang tua/Wali;dan
c.
KTP-el
asli kedua orang tuanya/wali.
(3)
Dinas
menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu
hari, dengan persyaratan:
a.
fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b.
KK
asli orang tua/Wali;
c.
KTP-el
asli kedua orang tuanya/wali; dan
d.
pas
foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
(4)
Persyaratan
penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat
keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
Pasal 4
Dinas
menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan
penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pasal 5
Dinas
menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan
penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.
Pasal 6
Dinas
menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat
keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.
Pasal 7
(1)
Masa
berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5
tahun.
(2)
Masa
berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun
kurang satu hari.
Paragraf Kedua
Anak Orang Asing
Pasal 8
(1)
Dinas
menerbitkan KIA baru, dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan:
a.
fotocopy
paspor dan izin tinggal tetap;
b.
KK
asli orang tua; dan
c.
KTP-el
asli kedua orang tuanya.
(2)
Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia anak bayi baru lahir
hingga menginjak usia anak 5 tahun.
(3)
Persyaratan
penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk anak
usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas
foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Pasal 9
Masa
berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Pasal 10
Dinas
menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan
penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pasal 11
Dinas
menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan
penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.
Pasal 12
Dinas
menerbitkan KIA karena pindah datang dilakukan setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai
surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.
Bagian Kedua
Tata Cara
Paragraf Kesatu
Anak WNI
Pasal 13
(1)
Pemohon
atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
(2)
Kepala
Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3)
KIA
dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan
atau desa/kelurahan.
(4)
Dinas
dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di
sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat
layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Paragraf Kedua
Anak Orang Asing
Pasal 14
(1)
Terhadap
anak yang telah memiliki pasport, orang tua anak melaporkan ke Dinas dengan
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk
menerbitkan KIA.
(2)
Kepala
Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3)
KIA
dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
(4)
Dinas
dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di
sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat
layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
BAB III
SPESIFIKASI BLANGKO,
FOMULASI KALIMAT DAN
PENULISAN KARTU
IDENTITAS ANAK
Pasal 15
Blangko
KIA berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 16
1)
Spesifikasi
blangko KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a.
material
terbuat dari bahan PETG (Polythylene Terephthalate Glycol);
b.
teknologi
printing background blangko KIA menggunakan offset printing;
c.
teknologi
printing personalisasi menggunakan dye sublimation (retransfer);
d.
pencetakan
warna digunakan untuk mencetak latar belakang (background), blangko dan pas
foto;
e.
karateristik
fisik sesuai ISO/IEC 7810 dalam format ID -1 , mempunyai ukuran 85,72 x 54,03
mm, warna merah dengan kode Pantone 1797C bergradasi, ketebalan blangko kartu
maksimal 1,00 mm;
f.
terdapat
7 lapisan (layer);dan
g.
susunan
lapisan (layer) terdiri dari:
1.
overlay
(0,065 mm).
2.
basic
print (0,120 mm – PETG), tampak depan:
a)
area
judul pada bagian atas terdapat tulisan “KARTU IDENTITAS ANAK REPUBLIK INDONESIA”;
b)
area
Logo/gambar:
1)
pada
bagian depan sebelah kiri atas terdapat Gambar Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia “Burung Garuda Pancasila”.
2)
terdapat
Peta Kepulauan Indonesia.
3)
terdapat
gambar Bendera Merah Putih.
4)
latar
belakang terdapat tulisan KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.
c)
area
penempatan hologram berada pada sebelah kiri bawah di bagian depan blangko KIA.
d)
secutity
feature atau fitur pengaman terdapat pada hologram, microtext yang hanya dapat dibaca
dengan menggunakan kaca pembesar dan latar belakang (background) berupa garis-garis
halus membentuk motif tertentu berwarna merah dengan kode Pantone 1797C.
3.
PETG
(0,095 mm)
4.
Core
(0,330 mm)
5.
PETG
(0,095 mm)
6.
basic
print (0,120 mm – PETG), tampak belakang:
a)
latar
belakang terdapat gambar bola dunia, bendera merah putih dan Kepulauan
Indonesia.
b)
latar
belakang terdapat tulisan KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.
c)
security
feature atau fitur pengaman terdapat garis-garis halus membentuk motif tertentu
berwarna merah dengan kode Pantone 1797C.
d)
data
personalisasi dan pas foto yang terlaminasi.
e)
QR
Code (Quick Response Code) yang dapat digunakan untuk menyimpan data kependudukan
pemilik kartu.
7.
overlay
(0,05 mm).
Keterangan: 7 lapisan
(layer) digabungkan.
2)
Bentuk
dan komposisi blangko KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 17
Formulasi
kalimat dalam KIA, memuat elemen data:
a.
NIK;
b.
nama;
c.
jenis kelamin;
d.
golongan darah;
e.
tempat/tanggal lahir;
f.
nomor kartu keluarga;
g.
nama kepala keluarga;
h.
nomor akta kelahiran;
i.
agama;
j.
kewarganegaraan;
k.
alamat;
l.
masa berlaku;
m.
tempat penerbitan;
n.
nomenklatur dinas;dan
o.
nama dan tanda tangan kepala dinas.
Pasal 18
(1)
Penulisan
KIA dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi administrasi
kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Spesifikasi
penulisan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
huruf
balok;
b.
tinta
warna hitam;
c.
tanggal,
bulan, tahun ditulis dengan huruf;dan
d.
penandatangan
KIA menggunakan tinta berwarna hitam.
Pasal 19
Formulasi
kalimat, elemen data, format dan penulisan dalam KIA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1)
Untuk
memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota
dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis
yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko
buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.
(2)
Dinas
dapat melakukan kemitraan dengan mitra bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang lokasinya berada dalam wilayah administrasi maupun yang lokasinya
berada di luar wilayah administrasi.
(3)
KIA
yang saat ini sudah diterbitkan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa
berlakunya.
(4)
Untuk
keseragaman identitas anak secara nasional, Dinas dapat mengganti KIA yang
pernah diterbitkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Januari 2016
Download
selengkapnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,
silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Aturan dan Ketentuan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016"
Post a Comment