Sahabat Edukasi yang berbahagia… Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut disampaikan kepada Yth.: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota.
Melalui SE MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tersebut disampaikan dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), kami mengingatkan kembali bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran, sebagai berikut:
2.
Surat
Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN;
3.
Surat
Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN;
4.
Surat
Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan;
5. Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Surat Edaran tersebut di atas, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menerapkan kebijakan sebagai berikut:
1.
Menetapkan
wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan
KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK);
2.
Menetapkan
wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan
dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi
pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
a.
Menggunakan
format pelaporan sebagaimana terlampir;
b.
Laporan
tersebut disampaikan paling lambat:
-
3
(tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;
-
1
(satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut
diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
-
1
(satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
3.
Menugaskan
APIP untuk:
a.
Memonitor
kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor;
b.
Berkoordinasi
dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN
dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a;
c.
Melakukan
verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas;
d.
Melakukan
klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada
huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
e.
Melakukan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasisebagaimana pada huruf
d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
f.
Menyampaikan
laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan e di atas kepada Pimpinan Instansi dengan memberikan
tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
4.
Peninjauan
kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan
struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban
penyampaian LHKASN;
5.
Pemberian
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada:
a.
Wajib
lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya;
b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.
Kami mengharapkan salinan kebijakan ini disampaikan kepada kami selambat-lambatnya pada 30 Juni 2015. Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks RB.
Silahkan download/unduh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah Berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 "
Post a Comment