Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan share Surat
Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016
Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang telah dikirimkan kepada
seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia yang bersumber dari situs resmi
tentang sertifikasi guru tahun 2016 pada URL sertifikasiguru.id selengkapnya
sebagai berikut:
Dengan
ini disampaikan bahwa program sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota
berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh
Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan
Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan
beberapa hal sebagal berikut.
1.
Peserta
sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:
a)
guru
yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b)
guru
yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memilikl nilai UKG di atas 55
berjumlah 15.376 orang yang diranking berdasarkan nilai UKG.
2.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1
diserahkan kepada semua peserta sertlfikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan
diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru tempat guru
tersebut mengikuti PLPG.
3.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta sertifikasi
guru Tahun 2016 untuk melihat Informasi perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/.
4.
Peserta
sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan
mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan
disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman
http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut,
kami sertakan dalam lampiran surat ini.
5.
Perlu
kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016
adalah memenuhi skor uji kompetensl guru
pada akhir PLPG minimal 80.
Silahkan
download selengkapnya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya
dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016"
Post a Comment