Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Wajib belajar (wajar) 9 (Sembilan) tahun sekolah menengah pertama (SMP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah tamat sekolah dasar (SD) atau sederajat dengan batas usia 13-15 tahun untuk mengikuti pendidikan SMP atau yang sederajat sampai tamat.
Wajib belajar (wajar) 9 (Sembilan) tahun sekolah menengah pertama (SMP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah tamat sekolah dasar (SD) atau sederajat dengan batas usia 13-15 tahun untuk mengikuti pendidikan SMP atau yang sederajat sampai tamat.
SMP
termasuk ke dalam jenjang pendidikan dasar, yaitu pendidikan yang lamanya 9
tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun di SD dan 3 (tiga) tahun di SMP atau
yang sederajat.
Dalam
rangka menuntaskan atau percepatan wajar 9 tahun itu, pemerintah telah
melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan perluasan akses dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak lulusan SD. Misalnya dengan
membuka satuan pendidikan SD-SMP/MI-MTs Satu Atap (Satap) atau Pendidikan Dasar
Terpadu.
Satuan
pendidikan ini merupakan pengembangan bentuk SMP/MTs reguler yang lokasinya
menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD/MI pendukungnya yang terletak di
daerah terpencil, terisolir dan terpencar.
Sehubungan
dengan SMP Satu Atap ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
bakal segera melakukan pendataan seluruh SMP satu atap.
Pasalnya,
kementerian yang dipimpin Muhadjir Effendy itu mencium ada masalah dalam
penyelenggaraan SMP satu atap. Saat
ini jumlah SMP satu atap mencapai 5.000 unit lebih. SMP satu atap ini adalah
SMP yang satu komplek dengan SD ’’inangnya’’.
Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad
menuturkan, kepala SMP satu atap bisa orang lain atau sama dengan kepala SD. Hamid
menceritakan salah satu masalah utama yang kerap dijumpai dalam SMP satu atap
adalah urusan guru.
Menurutnya
banyak sekali SMP satu atap yang tidak bisa mengejar standar layanan untuk
urusan guru. Menurutnya sebagai sekolah yang resmi, SMP satu atap tetap harus
memenuhi standar minimal jumlah guru.
Dia
menjelaskan SMP satu atap yang tidak memenuhi syarat, direkomendasikan untuk
ditertibkan. Hamid menjelaskan Kemendikbud tidak bisa mengeluarkan surat
penutupan, karena izin berdirinya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau
kota. ’’Sebelum
ada penertibkan, mohon SMP satu atap diperbaiki dan direvitalisasi,’’ katanya
di sela kegiatan lomba motivasi belajar mandiri (Lomojari) 2016 kemarin.
Menurut
Hamid SMP satu atap tetap diperlukan. Namun pelayanannya juga harus prima
seperti sekolah-sekolah lainnya. Mulai dari guru, perpustakaan, dan gedung
infrastrukturnya. Selama ini SMP satu atap banyak yang beroperasi seadanya,
karena untuk memenuhi akses belajar di daerah-daerah khusus.
Pejabat
asal Madura itu menjelaskan di daerah-daerah terpencil atau kepulauan dengan
populasi anak yang sedikit, terkadang tidak efektif untuk mendirikan SMP utuh.
Sehingga untuk mengatasi akses pendidikan, dibuatlah SMP satu atap yang gandeng
dengan SD.
Dukungan
keberadaan SMP satu atap yang berkualitas juga disampaikan Mendikbud Muhadjir
Effendy. Dia mengatakan kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal harus
mendapatkan akses layanan pendidikan. ’’Diantaranya adalah dengan mambangun
sekolah satu atap,’’ tutur dia.
Dia
mengatakan konsep yang selama ini berjalan adalah, diawali dengan pendirian
sekolah terbuka. Kemudian sekolah terbuka itu berubah bentuk menjadi sekolah
satu atap. Mantan
rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan bangga melihat
prestasi anak-anak SMP terbuka di ajang kecakapan hidup.
0 Response to "Penanganan Masalah SMP Satu Atap, Sebelum Ada Penertiban, SMP Satap Perlu Diperbaiki dan Direvitalisasi"
Post a Comment