Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya karakteristik
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka
konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi
memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang
diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan.
Ketiga
ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang
berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas
“mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar,
menyaji, dan mencipta”.
Karaktersitik
kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi
karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata
pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian
(discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk
menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat
disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis
pemecahan masalah (project based learning).
Rincian
gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Permendikbud Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai
berikut:
RINCIAN GRADASI SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN
(Permendikbud No. 22 Tahun 2016)
(Permendikbud No. 22 Tahun 2016)
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
Mencipta
|
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata
pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik
proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara
keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih
dipertahankan.
Standar
Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu,
tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara
umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi
tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah
dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat
dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan
secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi
taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses
pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut
secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa
dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara
utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
0 Response to "Rincian Gradasi Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah"
Post a Comment