Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Saat
ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar telah
ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan direktur jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.
Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang selanjutnya dalam
Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2016 merupakan pedoman bagi
penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, dan satuan
pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Berdasarkan
pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016, latar belakang
dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 bahwa Presiden Republik
Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan
kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga
Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar
(PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga
dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing
secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan
Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia
6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat
satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah (drop out).
PIP
diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai
tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak
melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan
hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya,
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga
saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup
tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara
umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu
alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak
langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik
antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak
langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi,
kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut
menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus
sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.
Dengan
besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di
sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9
juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan
akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya
pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal
pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Tujuan Program
Indonesia Pintar (PIP)
Tujuan
dari program ini antara lain:
1.
Meningkatkan
akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan
Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.
Meringankan
biaya personal pendidikan.
3.
Mencegah
peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
4.
Menarik
siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan
layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan
pendidikan nonformal lainnya.
Prioritas Sasaran
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016
Sasaran
PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
1.
Peserta
didik pemegang KIP;
2.
Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
seperti:
a.
Peserta
didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.
Peserta
didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c.
Peserta
didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti
asuhan;
d.
Peserta
didik yang terkena dampak bencana alam;
e.
Kelainan
fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah
konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3
saudara yang tinggal serumah;
f.
Peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g.
Peserta
didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h.
Peserta
didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan,
Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Persyaratan Penerima
Program Indonesia Pintar (PIP)
Peserta
didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan
syarat sebagai berikut:
1.
Peserta
didik Pendidikan Formal:
a.
Terdaftar
sebagai peserta didik di sekolah;
b.
Terdaftar
dalam Dapodik sekolah.
2.
Peserta
Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
a.
Terdaftar
sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.
Terdaftar
dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Jumlah Besaran Dana PIP
Tahun 2016
Besaran
dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis,
adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a.
Peserta
didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.
Peserta
didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp225.000,00;
c.
Peserta
didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d.
Peserta
didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp225.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a.
Peserta
didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp750.000,00;
b.
Peserta
didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp375.000,00;
c.
Peserta
didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp750.000,00;
d.
Peserta
didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp375.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a.
Peserta
didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun
sebesar Rp1.000.000,00;
b.
Peserta
didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00;
c.
Peserta
didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d.
Peserta
didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a.
Program 3 Tahun
1)
Peserta
didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)
Peserta
didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
3)
Peserta
didik SMK Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)
Peserta
didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00.
b.
Program 4 tahun
1)
Peserta
didik SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk
satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)
Peserta
didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
3)
Peserta
didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk
satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)
Peserta
didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp500.000,00.
5. Lembaga kursus dan
pelatihan:
Anak
usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan
sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar
Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus
dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.
Download
selengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016,
silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Response to "Pedoman / Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016"
Post a Comment