Sahabat
Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK yang sedang berbahagia...
Seperti
pada versi aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen yang mana pada saat ini telah
diintegrasikan dalam 1 (satu) aplikasi Dapodikdasmen yakni pada aplikasi
Dapodik Versi 2016 untuk input data Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK semester
1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 yang juga akan tetap menjadi dasar dasar
untuk penerimaan dana BOS jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
pada triwulan 3 dan triwulan 4 tahun anggaran 2016 yang sedang berjalan ini.
Sehubungan
dengan hal tersebut, berikut ketentuan batas cut off dari aplikasi Dapodik yang
telah diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
1. Jadwal Cut-Off
Dapodik Versi 2016 SD, SMP, dan SLB
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap
(Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah
terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Besar
dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik
dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1.
SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.
SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan
tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah
tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan
khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh)
orang. Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana
BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat
SD maupun tingkat SMP.
Sekolah
yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik adalah
sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
SD/SMP
yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan
dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud adalah
daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi;
2.
Satap,
SLB, SDLB dan SMPLB;
3.
sekolah
di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat
tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
4.
khusus
untuk sekolah swasta, juga harus sudah memiliki izin operasional minimal 3
(tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Alokasi
final dana BOS tiap sekolah yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan dan
penyaluran kekurangan/ kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data
Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
triwulan
1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2)
triwulan
2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3)
triwulan
3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada
Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Ketentuan
cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi
sementara dan alokasi final di atas adalah sebagai berikut:
1)
cut-off
tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2)
cut-off
tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling lama
tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)
cut-off
tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling lama
tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)
cut-off
tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)
cut-off
tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)
cut-off
tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling
lama tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)
cut-off
tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1.
Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SD, SMP, Satap, SLB, SDLB, dan SMPLB:
Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SD, SMP, Satap, SLB, SDLB, dan SMPLB:
Keterangan:
D-1
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran
triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran
triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21
September)
D-7
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran
triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1
: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2
: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3
: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4
: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1
: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2
: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3
: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3
BT-4
: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 4
2. Jadwal Cut-Off
Dapodik Versi 2016 SMA
Sasaran
program BOS SMA adalah semua SMA baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia
yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dapodikdasmen). Besaran bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa
yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS
SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
Alokasi
sementara untuk penyaluran dana BOS SMA tiap sekolah dilaksanakan pada awal
triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
triwulan
1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun
sebelumnya;
2)
triwulan
2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)
triwulan
3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4)
triwulan
4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Alokasi
final dana BOS SMA tiap sekolah yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan
dan penyaluran kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data
Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
triwulan
1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2)
triwulan
2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3)
triwulan
3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada
Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Ketentuan
cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan
alokasi sementara dan alokasi final di atas adalah sebagai berikut:
1)
cut-off
tanggal 15 Desember, data Tahun Pelejaran 2015/2016 semester 1;
2)
cut-off
tanggal 30 Januari, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling lama
Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)
cut-off
tanggal 1 Maret, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling lama
Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)
cut-off
tanggal 30 April, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)
cut-off
tanggal 1 Juni, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)
cut-off
tanggal 21 September, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling
lama Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)
cut-off
tanggal 30 Oktober, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1;
Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMA:
Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMA:
Keterangan:
D-1
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15
Desember)
D-2
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran
triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran
triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21
September)
D-7
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran
triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1
: pencairan/penyaluran dana ke SMA triwulan 1
ST-2
: pencairan/penyaluran dana ke SMA triwulan 2
ST-3
: pencairan/penyaluran dana ke SMA triwulan 3
ST-4
: pencairan/penyaluran dana ke SMA triwulan 4
BT-1
: pencairan/penyaluran dana buffer ke SMA triwulan 1
BT-2
: pencairan/penyaluran dana buffer ke SMA triwulan 2
BT-3
: pencairan/penyaluran dana buffer ke SMA triwulan 3
BT-4
: pencairan/penyaluran dana buffer ke SMA triwulan 4
Sasaran
program BOS SMK adalah semua satuan pendidikanSMK baik negeri maupun swasta
pada seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Besar
dana BOS SMK yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan besar satuan biayasebesar Rp.1.400.000,-/peserta
didik/tahun
Ketentuan
cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan
alokasi sementara dan alokasi final di atas adalah sebagai berikut:
1)
cut-off
tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2)
cut-off
tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling lama
tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)
cut-off
tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling lama
tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)
cut-off
tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)
cut-off
tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)
cut-off
tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling
lama tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)
cut-off
tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1;
Tahap
Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMK
Keterangan:
D-1
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-1 (tanggal 15
Desember)
D-2
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran
triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-2 (tanggal 1
Maret)
D-4
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran
triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-3 (tanggal 1
Juni)
D-6
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-4 (tanggal 21
September)
D-7
: pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan
ke-3 dan triwulan ke-4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1
: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-1
ST-2
: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-2
ST-3
: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-3
ST-4
: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-4
BT-1
: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-1
BT-2
: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-2
BT-3
: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-3
BT-4
: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-4
Entri
data yang dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen menentukan
ketepatan alokasi dana BOS SMK yang diterima oleh Sekolah. Untuk menjamin hal
tersebut, sekolah harus memastikan entri data ke aplikasi Dapodikdasmen telah
dilakukan dengan lengkap, valid, dan up to date.
Data
jumlah siswa yang diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS SMK adalah hasil
entri data individual siswa yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Konsekuensi
yang timbul akibat ketidaktepatan dalam proses entri ke aplikasi Dapodikdasmen
sehingga menyebabkan ketidaktepatan penyaluran dana BOS SMK sepenuhnya menjadi
tanggung jawab sekolah.
Demikian
informasi mengenai batas cut off data Dapodik V.2016 SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK
untuk pencairan dana BOS tahun 2016 berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!
0 Response to "Batas Cut Off Pengambilan Data Siswa di Aplikasi Dapodik Untuk Dana BOS Tahun 2016 SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK"
Post a Comment