Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dalam Bab V. Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran terdiri dari: Alokasi Waktu Jam Tatap Muka
Pembelajaran, Rombongan belajar, Buku Teks Pelajaran, serta Pengelolaan Kelas
dan Laboratorium.
Kemudian
untuk Pelaksanaan Pembelajaran terdiri dari 1. Kegiatan Pendahuluan, Kegiatan
Inti, dan Kegiatan Penutup.
1. Alokasi Waktu Jam
Tatap Muka Pembelajaran
a.
SD/MI
: 35 menit
b.
SMP/MTs
: 40 menit
c.
SMA/MA
: 45 menit
d.
SMK/MAK
: 45 menit
2. Rombongan belajar
Jumlah
rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam
setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
No.
|
Satuan Pendidikan
|
Jumlah Rombongan Belajar
|
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per
Rombongan Belajar
|
1.
|
SD/MI
|
6-24
|
28
|
2.
|
SMP/MTs
|
3-33
|
32
|
3.
|
SMA/MA
|
3-36
|
36
|
4.
|
SMK
|
3-72
|
36
|
5.
|
SDLB
|
6
|
5
|
6.
|
SMPLB
|
3
|
8
|
7.
|
SMALB
|
3
|
8
|
3. Buku Teks Pelajaran
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4. Pengelolaan Kelas
dan Laboratorium
a.
Guru
wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam
kehidupan bersama.
b.
Guru
wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
c.
Guru
menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai
dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.
Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan
baik oleh peserta didik.
e.
Guru
wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta
didik.
f.
Guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta
didik.
g.
Guru
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.
Guru
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i.
Guru
mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan
pendapat.
j.
Guru
berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k.
Pada
tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata
pelajaran; dan
l.
Guru
memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang
dijadwalkan.
B. Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan,
inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam
kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a.
menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
memberi
motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi
materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan
lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan
jenjang peserta didik;
c.
mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
d.
menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.
menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan
inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau
saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis
pemecahan masalah (project based learning)
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a.
Sikap
Sesuai
dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah
proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga
mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan
kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
b.
Pengetahuan
Pengetahuan
dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain
pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain
keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan
tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan
kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan
karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c.
Keterampilan
Keterampilan
diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang
diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan
proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut
perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun
kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a.
seluruh
rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk
selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung
dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.
memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.
melakukan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual
maupun kelompok; dan
d.
menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
Referensi
artikel : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
0 Response to "Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Jumlah Rombel Per Satuan Pendidikan dan Jumlah Maksimum Peserta Didik Dalam Setiap Rombel"
Post a Comment