Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan,
khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan
penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M.
Sebagai
penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M ini, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(MENPAN-RB) telah mengirimkan surat edaran Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2016 yang
disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional
Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung
Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8.
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan
10.Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dengan
ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah
Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama
Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :
1.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5
(lima) hari kerja :
a.
Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.
Hari
Jum'at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6
(enam) hari kerja :
a.
Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.
Hari
Jum'at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3.
Jumlah
jam kerja hagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari
atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4.
Ketentuan
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur
oleh Pimpinan Instansl dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download
selengkapnya surat edaran di atas silahkan klik di sini. Selamat menunaikan
ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh
Allah SWT... Amin...
Sumber
surat edaran asli diunduh dari : http://www.menpan.go.id
0 Response to "Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M"
Post a Comment