Sahabat
Edukasi yang berbagia...
Alhamdulillaah..
Mulai tahun 2016 ini, seluruh PNS mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang
yang besarannya sesuai dengan gaji pokok masing-masing.
Adapun
ketentuan ataupun dasar hukum dari adanya Tunjangan Hari Raya yang seringkali
disebut Gaji ke-14 tahun anggaran 2016 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Penetapan
peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi
pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Tunjangan
hari raya tersebut diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Perlu
diketahui bahwa gaji pokok tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam
PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan
dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Dalam
hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat negara menerima lebih dari
satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar
2.
Apabila
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat negara menerima lebih dari satu
gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan
kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Download
selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Bagi PNS silahkan klik pada tautan berikut. Semoga
bemanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya / THR Bagi PNS Tahun 2016"
Post a Comment