Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berita
gembira kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2016 ini,
pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi
PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sehubungan
dengan gaji ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 yang dapat dijadikan sebagai acuan pemberian gaji tambahan
tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah gaji ketiga belas yang diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni 2016.
Pemberian
gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau
tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan.
Besaran
penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau
dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain
yang sejenis.
Selanjutnya
pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tunjangan kinerja
ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.
Download
selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini
silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga
bemanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Bagi PNS dan Penerima PensiunTahun 2016"
Post a Comment