Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Memasuki
bulan puasa bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M ini, seluruh PNS dipastikan akan
sangat mengharapkan pencairan gaji 13 maupun 14 (THR / Tunjangan Hari Raya) PNS
dapat segera dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.
Akan
tetapi berdasarkan informasi yang admin rilis dari KemenPAN-RB terkait
pembayaran Gaji 13 maupun gaji ke-14 bagi para PNS yang sudah bersiap-siap
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang
lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji
ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi.
THR
atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu,
yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun,
penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13
baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal
itu dikarenakan kondisi keuangan negara.
“Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta,
Kamis (02/06).
Dikatakan,
ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan
Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah
diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan.
Baca juga : Adanya THR dan Gaji Ke-13 Harus Dongkrak Kinerja PNS dan Instansi Pemerintah Daerah Diharapkan Segera Mengembangkan Sistem Absensi Secara Elektronik
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 yang cari sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016 ini. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca juga : Adanya THR dan Gaji Ke-13 Harus Dongkrak Kinerja PNS dan Instansi Pemerintah Daerah Diharapkan Segera Mengembangkan Sistem Absensi Secara Elektronik
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 yang cari sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016 ini. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Info update : Gaji Ke-14 / THR Bagi PNS Tahun 2016 Cair Sekitar Tanggal 20 Juni dan Gaji 13 pada Bulan Juli 2016
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji 14 / THR bagi PNS yang dipastikan akan dibayarkan sebelum hari raya idul fitri dan gaji 13 cair pada bulan Juli 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Kepastian Pembayaran Gaji 14 / THR bagi PNS Sebelum Lebaran dan Gaji 13 Cair Pada Bulan Juli 2016"
Post a Comment