Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun pelajaran
2016/2017 memiliki beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan akses bagi
anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai
tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan
Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Selain itu, tujuan diberikannya PIP adalah untuk meringankan
biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi,
dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali
mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai
Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Selanjutnya ada beberapa sasaran PIP (Program
Indonesia Pintar) tahun pelajaran 2016/2017 yakni bagi anak yang telah berusia
6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
• Peserta
didik pemegang KIP;
• Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
seperti:
• Peserta
didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
• Peserta
didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
• Peserta
didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti
asuhan;
• Peserta
didik yang terkena dampak bencana alam;
• Kelainan
fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
• Peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
• Peserta
didik kelas 6, kelas 9, dan kelas 12;
• Peserta
didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan,
Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Syarat Penerima Dana PIP Tahun 2016/2017
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran
penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
• Siswa
Pendidikan Formal:
a. Terdaftar
sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar
dalam Dapodik sekolah.
• Peserta
Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
a. Terdaftar
sebagai anak didik pada SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar
dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Besaran
Dana PIP Persiswa SD / Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Tahun Pelajaran
2016/2017
Besaran dana PIP diberikan per peserta didik Sekolah
Dasar (SD)/Paket A adalah sebagai berikut:
• Peserta
didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun
Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;
• Peserta
didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00;
• Peserta
didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun
Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;
• Peserta
didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00.
Demikian informasi mengenai PIP Tahun Pelajaran
2016/2017 yang saya rangkum dari slide Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun
2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Jumlah Nominal Dana PIP Yang Diterima Persiswa SD / Paket A Tahun Pelajaran 2016-2017"
Post a Comment