Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Setelah pengumuman kelulusan peserta didik kelas 9 SMP/MTs Tahun 2015/2016 telah dilaksanakan di setiap satuan pendidikan pada hari Sabtu, 11 Juni 2016 selanjutnya perlu diterbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang bersifat sementara sebelum terbit Surat Hasil Ujian Nasional dan Ijazah SMP/MTs di tahun pelajaran 2015/2016 nantinya.
Oleh karena itu, SKHUN perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat peserta didik dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni pada jenjang pendidikan menengah pada SMA/SMK/sederajat di tahun pelajaran 2016/2017.
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat, Pasal 24 setelah memenuhi beberapa kriteria, di antaranya sebagai berikut :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
Untuk mempermudah teman-teman Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam menginput nilai sampai dengan print out SKHU Sementara SMP Tahun Pelajaran 2015/2016 ini.
Beberapa rekapitulasi nilai diperlukan dalam format SKHU Sementara ini, di antaranya :
1. Nama
2. Tempat dan tanggal lahir
3. Nama Orang tua
4. Nomor Induk Siswa
5. NISN
6. No. Peserta Ujian Nasional
7. Sekolah Asal
Khusus terkait dengan NISN (Nomor Induk Peserta Didik) yang valid dapat berkoordinasi dengan Rekan-rekan Operator Sekolah masing-masing agar tidak ada kesalahan dalam input NISN nantinya.
Selanjutnya, untuk beberapa rekapitulasi nilai dari masing-masing peserta didik yang diperlukan dalam format SKHU Sementara ini, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Rekapitulasi rata-rata nilai Rapor mulai dari semester I sampai dengan semester V.
2. Daftar nilai Ujian Sekolah (US) seluruh mata pelajaran.
3. Daftar kolektif Hasil Ujian Nasional (UN).
Selain itu diperlukan juga pasphoto dari seluruh peserta didik baik hitam putih ataupun berwarna ukuran 3 x 4 cm.
Adapun, pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional dinyatakan dalam kategori Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut :
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut :
a. Sangat Baik = (85 < Nilai ≤ 100)
b. Baik = (70 < Nilai ≤ 85)
c. Cukup = (55 < Nilai ≤ 70)
d. Kurang = (0 ≤ Nilai ≤ 55)
Berikut contoh format SKHU Sementara yang dapat diunduh pada tautan berikut. Setelah seluruh isian selesai dan siap dicetak pada kertas ukuran F4, silahkan cek dan teliiti kembali seluruh hasil isian data peserta didik, nilai, dan beberapa bagian dari SKHU Sementara untuk jenjang SMP/MTs/sederajat di tahun pelajaran 2015/2016 ini, agar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan nantinya.
Baca juga : Daftar Urutan Provinsi Dengan Kenaikan dan Nilai Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) SMP/MTs TertinggiTahun 2016
Demikian contoh format Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / Kelulusan siswa SMP ini saya bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Baca juga : Daftar Urutan Provinsi Dengan Kenaikan dan Nilai Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) SMP/MTs TertinggiTahun 2016
Demikian contoh format Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / Kelulusan siswa SMP ini saya bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Contoh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / SKHUN Sementara Tahun Pelajaran 2015/2016 SMP/MTs/Sederajat"
Post a Comment