Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Kabar
gembira bagi seluruh Rekan yang telah terjaring menjadi calon peserta
sertifikasi guru di tahun 2016 ini dikarenakan harapan akan adanya pembiayaan
dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tidak dibiayai secara mandiri akan
tetapi tetap dibiayai dari pemerintah seperti periode sebelumnya menjadi
kenyataan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, secara resmi, Ditjen GTK telah mengirimkan surat resmi
yang nomor 14501/B/GT/2016 tertanggal 1 April 2016.kepada seluruh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP se-Indonesia sebagai berikut
:
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru
sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan
bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program
sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi
saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah
555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam
periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode
2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud,
Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK
tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana
bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG).
Atas
kesepakatan antara Kemendikbud,
Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru
(SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi,
akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru
sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundangan.
Berkenaan
dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan
Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi
syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data
dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
Tembusan
surat tersebut disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti; 4. Rektor LPTK
seluruh Indonesia.
Download
surat resmi Ditjen GTK tentang Sertifikasi Guru ini dengan klik di sini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Surat Resmi Ditjen GTK tentang Biaya Mandiri SG-PPG Bagi Guru Yang Diangkat Tahun 2006 – 2015 Ditiadakan"
Post a Comment