Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Guru Sekolah Menengah Atasdan Guru Sekolah Menengah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Guru Sekolah Menengah Atasdan Guru Sekolah Menengah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Peserta Pemilihan
Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016
Persyaratan
peserta Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi mulai dari tingkat satuan
pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan
persyaratan administratif sebagai berikut :
a.
Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b.
Guru
unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional.
Subkompetensi
masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
1)
Kompetensi
pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2)
Kompetensi
kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, dan berakhlak mulia.
3)
Kompetensi
sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi
profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c.
Guru
yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1)
Pembaruan
(inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2)
Penemuan
teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3)
Penulisan
buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra
daerah;
4)
Penciptaan
karya seni; atau
5)
Karya
atau prestasi di bidang olahraga.
d.
Guru
yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang
intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan
Administratif
a.
Guru
yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan
sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja
lainnya.
b.
Aktif
melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c.
Mempunyai
masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon
peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK
Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d.
Mempunyai
beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e.
Belum
pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f.
Melampirkan
penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
g.
Melampirkan
bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik
lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan
5 (lima) tahun terakhir.
h.
Melampirkan
portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format terlampir, bagi:
1)
Guru
SMA dan Guru SMK yang diusulkan sekolah untuk mengikuti pemilihan di tingkat
kabupaten/kota.
2)
Guru
SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti
pemilihan di tingkat provinsi.
3)
Guru
SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan
di tingkat nasional.
i.
Guru-guru
SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru SMA dan Guru
SMK Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun
2016 .
j.
Melampirkan
Sertifikat/Piagam Pemenang I Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang
ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh
Gubernur
k.
Melampirkan
karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Guru sebagai pilar
penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.
Download
selengkapnya Panduan Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun
2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016"
Post a Comment