Sahabat
Edukasi yang berbagia...
Terkait
dengan adanya program sertifikasi guru tahun 2016, berdasarkan informasi resmi
pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk
555.467 guru.
Guru
yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru
yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun
waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.
Sertifikasi
guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua
ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata
mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah
disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri
di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya
kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka
dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang),
yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata
itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu
gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait
Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk
jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai
sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat
Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya
diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun
2016.
“Kami
akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh
lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai
tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata.
Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata
juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut
tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus
lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika
dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut
tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti
satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban
bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).
UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Sebagai
tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pada laman resmi Sertifikasi Guru
Kemendikbud yakni pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id yang merupakan sarana
informasi resmi Kemdikbud terkait penetapan calon peserta sertifikasi guru
tahun 2016 ini.
Pada
halaman tersebut dijelaskan bahwa Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016
dilaksanakan melalui pola PLPG dan Portofolio. Selanjutnya juga untuk bidang
studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015.
Untuk
persyaratan dan ketentuan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016, sampai
dengan hari ini (19 April 2016), dokumen Buku 1 ataupun Buku Pedoman Penetapan
Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 belum dapat diunduh, dan dimungkinkan
setelah direvisi nantinya akan segera dapat kita unduh melalui laman resmi di
http://sergur.kemdiknas.go.id.
Namun
saat ini, para calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui PLPG telah
dapat dilihat verifikasi datanya, adapun langkah-langkah untuk mengetahui
status verifikasi dan juga pola sertifikasi yang akan ditempuh adalah sebagai
berikut :
2.
Selanjutnya,
silahkan masukkan NUPTK Anda dengan
benar (16 digit angka), kemudian klik pada tombol pencarian di sampingnya.
3. Kemudian
akan tampil keterangan mengenai kategori peserta, status verifikasi, pendidikan
terakhir, instansi/sekolah, dan juga data-data mengenai pola sertifikasi PLPG, bidang
studi sertifikasi, dan juga skor UKG di tahun 2015.
Dalam
laman tersebut disebutkan bahwasannya “Selama
proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak
dipungut biaya apapun”.
Demikian
informasi mengenai cara cek peserta calon peserta sertifikasi guru melalui
jalur PLPG tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi..!
0 Response to "Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Melalui Pola PLPG"
Post a Comment