Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
wacana akan adanya rasionalisasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang hingga saat
ini masih dikaji secara mendalam dan seksama oleh MenPAN-RB, Pemerintah tidak
akan sembarangan menjalankan rencana program rasionalisasi jumlah PNS.
Tahapan
akan dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam agar kebijakan
rasionalisasi mencapai tujuan yakni profesionalisme birokrasi.
Berikut
tahapan-tahapan kebijakan rasionalisasi PNS, yang dirangkum dari keterangan
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja saat diwawancarai JPNN.
Pertama, dilakukan penataan
SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi
kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Kedua, setelah dipetakan,
akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun
jumlah.
Ketiga, hasil pemetaan
kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta
kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena
mereka paling tahu kondisi pegawainya.
Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Baca juga : Kebijakan Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian KemenPAN-RB
Keempat, nantinya pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Baca juga : Kebijakan Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian KemenPAN-RB
Keempat, nantinya pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
Kelima, ASN atau PNS yang
masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat
atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat
inilah yang kena kebijakan rasionalisasi. (sam/esy/jpnn)
0 Response to "Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Rasionalisasi PNS"
Post a Comment