Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Secara umum program BOS SMK bertujuan
untuk mewujudkan layanan sekolah menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu
bagi semua lapisan masyarakat.
Istilah “terjangkau” dalam pengertian untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
Istilah “terjangkau” dalam pengertian untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
Sedangkan istilah “bermutu” dalam
pengertian untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).
1.
Membantu biaya operasional non personalia sekolah.
2.
Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK.
3.
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) peserta didik SMK.
4.
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi
peserta didik miskin SMK dengan bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya
sekolah.
5.
Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi
siswa miskin SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu.
6.
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS SMK adalah semua
satuan pendidikan SMK baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di
Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dapodikdasmen).
Besar dana BOS SMK yang diterima oleh
satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan
biaya sebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode
3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat
sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS SMK oleh satuan
pendidikan mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal,
atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
penyaluran dana BOS SMK kepada satuan pendidikan dilakukan setiap semester,
yaitu pada awal semester
Download selengkapnya Juknis BOS SMK
Tahun 2016 selengkapnya, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih…Salam Edukasi…!
0 Response to "Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMK Tahun 2016"
Post a Comment